TANJUNG, metro7.co.id – Unit Jatanras Satreskrim Polres Tabalong berhasil menangkap dua orang kakak beradik diduga pelaku penganiayaan terhadap korban berinisial MFA warga Kelurahan Pembataan, Kecamatan Murung Pudak, Kabupaten Tabalong, Selasa (25/5) Malam.

Pelaku bernisial MRM (19) dan DAS (30) warga Belimbing Raya Kecamatan Murung Pudak, Kabupaten Tabalong yang saat ditangkap mengaku melakukan penganiayaan pada, Jum’at (21/05) Siang.

Akibat dari penganiayaan tersebut korban mengalami luka pada bagian pelipis mata sebelah kanan dan jari kaki sebelah kanan serta luka lebam pada bagian mata kanan bekas terkena senjata tajam jenis mandau dan celurit.

Kapolres Tabalong AKBP M. Muchdori, S.I.K., CFrA melalui Akp Otto Kasubbaghumas Polres Tabalong membenarkan petugas unit jatanras Satreskrim Polres Tabalong berhasil menangkap dua orang pria pelaku penganiayaan di Kelurahan Pembataan, Kecamatan Murung Pudak, Kabupaten Tabalong.

Dijelaskan Otto, kronologis penganiayaan bermula dari saat korban usai melaksanakan Shalat Jum’at dan hendak ziarah ke makam neneknya yang berlokasi di Belakang BPK Belimbing Raya, Murung Pudak mengendarai sepeda motor, ketika hendak menyeberang jalan, sepeda motor korban berada di tengah badan jalan, tiba – tiba dari arah berlawanan pelaku (MRM) yang juga mengendarai sepeda motor yang sejak awal mengangkangkan kakinya menendang kaca spion korban yang membuat sepeda motor korban nyaris terjatuh.

” Ya begitulah, gaya anak muda sekarang, mengendarai sepeda motor di jalan raya berperilaku tidak baik hingga bisa menimbulkan bahaya bagi pengendara lain, ” ucap Otto.

Seperti inilah kejadiannya, lanjutnya, karena pelaku ini berkendara mengangkangkan kakinya, berakibat spion pengendara lain kena tendang.

” Lalu korban mendatangi pelaku minta pertanggung jawaban, si pelaku menjawab jika urusan mau selesai korban diminta mengikutinya, korban pun mengikuti dan ternyata dibawa menuju rumah pelaku, ” tambah Otto.

Sampai dirumahnya, masih menurut Otto, pelaku memanggil kakaknya dan terjadilah cekcok mulut hingga berujung penganiayaan pada korban.

” Korban berhasil melarikan diri ke rumah keluarganya dan meninggalkan sepeda motornya di rumah pelaku, lalu melaporkan kejadian yang menimpa dirinya dan akhirnya kedua pelaku sudah ditangkap untuk menjalani pemeriksaan di tahanan Polres Tabalong, ” urai Otto.*