Amuntai — Lima orang bakal calon anggota legislatif (Caleg) di Kabupaten Hulu Sungai Utara (HSU) harus melupakan mimpinya menjadi anggota Dewan  Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD), setidaknya untuk periode lima tahun mendatang. Pasalnya, Komisi Pemilihan Umum (KPU) setempat telah mencoret nama mereka dari daftar calon sementara (DCS).
Ketua KPU HSU, M Noor, mengatakan lima Bacaleg yang dicoret dari DCS itu tidak dapat memenuhi kelengkapan administrasi yang menjadi syarat pencalonan.
“Kelimanya tidak melengkapi keterangan kesehatan dari Instansi terkait, selain itu di antaranya juga tidak melampiri fotocopi ijazah yang dilegalisir oleh pihak sekolah,” katanya.
Ke lima bakal calon yang tidak memenuhi syarat tersebut berasal dari Partai Demokrat dan Partai Gerindra.
Ia mengatakan selain dari 5 orang ini, sebelumnya juga ada Bacaleg lain yang tidak memenuhi syarat. Namun mereka melengkapi kekurangan persyaratan tersebut sebelum tengang waktu yang diberikan habis, kecuali yang dicoret.
Sementara itu Kepala Sub Bagian Tekhnis Pemilu KPU HSU, H Syarifuddin, mengatakan bahwa pihaknya sudah menghubungi partai yang bersangkutan terkait kurangnya kelengkapan persyaratan dari Bacaleg-nya. “Partai yang bersangkutan sudah mengetahui kalau beberapa calonnya ada yang tidak melengkapi berkas persyaratan,” ujarnya.
Sampai batas waktu yang telah ditetapkan oleh KPU calon yang bersangkutan juga tidak menyerahkan persyaratan. Namun hal itu tidak mempengaruhi calon lain karena masih memenuhi syarat keterwakilan perempuan.
Dari data yang berhasil dihimpun Metro7 menyebutkan, sebanyak 251 Bacaleg dari 12 partai politik telah mendaftarkan diri mereka untuk dapat maju untuk menjadi calon anggota DPRD HSU. Setelah melalui seleksi administrasi yang berhasil lulus sebanyak 246 orang dan 5 orang sisanya dinyatakan tidak memenuhi syarat. (Metro7/Ayie)