BANJARMASIN, metro7.co.id – Persidangan kasus dugaan korupsi yang terjadi di PD Baramarta kabupaten Banjar mencapai batas akhir, setelah pada Jumat (10/9/2021) sore Pengadilan Tipikor Banjarmasin menggelar sidang dengan agenda pembacaan putusan.

Majelis hakim yang dipimpin oleh Sutisna Sarasti SH pada amar putusan menjatuhkan hukuman penjara terhadap Teguh Imanullah mantan Dirut PD Baramarta asal kabupaten Banjar selama 6 tahun penjara denda Rp. 200 juta dan diharuskan membayar uang pengganti sebesar Rp. 9,2 M dan apabila tidak mampu mengganti maka hukuman akan ditambah selama 3 tahun.

Vonis ini jauh lebih rendah dari tuntutan jaksa pada sidang sebelumnya yang menuntut terdakwa Teguh Imanullah dengan hukuman penjara selama 9 tahun, denda Rp. 500 juta subsider lima bulan kurungan penjara.

Uang pengganti tetap seperti tuntutan jaksa yakni diharuskan membayar Rp. 9,2 M dengan subsider 3 tahun kurungan penjara.

Namun demikiann, majelis hakim sependapat dengan JPU dari Kejaksaan Tinggi Kalsel, kalau terdakwa mantan Dirut PD Baramarta tersebut telah melanggar pasal 2 Jo pasal 18 UU Nomor 31 tahun 1999  sebagaimana diubah dengan UU nomor 20 tahun 2001 tentang tentang pemberantasan tindak pidana korupsi Jo pasal 64 ayat 1 KUHP.

Dalam dakwaan jaksa, aliran dana yang dibagikan terdakwa dimasa jabatan sebagai Direktur Utama PD Baramarta di kabupaten Banjar antara tahun 2017-2020, kas perusahaan daerah tersebut terkuras dengan nilai Rp 9,2 miliar.

Aliran dana tersebut bukan saja digunaan secara pribadi oleh terdakwa, juga akan yang dialirkan kepada berbagai pihak.