AMUNTAI – Seorang Aparatur Sipil Negara (ASN) di Kota Amuntai, diringkus Sat Resnarkoba Polres HSU dikediamannya di Desa Beringin, RT. 01 Kecamatan Banjang, Kabupaten HSU, kemaren (06/06/2020) pukul 22.45 Wita.

ASN itu ialah Sahruji alias Rudi (41), kedapatan petugas memiliki dua paket narkotika jenis Sabu-sabu dengan berat bersih keseluruhan 0,44 gram.

Dalam pemeriksaan, anggota Sat Resnarkoba juga menyita beberapa bukti lain diantaranya,
satu buah kartu ATM BNI, satu buah Handphone merk SAMSUNG A10 warna biru lengkap dengan Sim Card.

Kapolres HSU AKBP Pipit Subiyanto melalui Kasat Narkoba Polres HSU Iptu Siswadi mengungkapkan, penangkapan pelaku atas laporan masyarakat, kemudian dilakukanlah penyelidikan dan pengungkapan hingga didapatlah Sahruji.

Atas perbutannya pelaku akan dijerat sesuai hukum yang berlaku karena terbukti memiliki barang haram.

“Pelaku akan dijerat sebagaimana yang dimaksud dalam Pasal 114 Ayat (1) Atau 112 Ayat (1) JO 132 Ayat (1) UU RI No.35 Tahun 2009 Tentang Narkotika,” pungkasnya.(metro7)

Reporter : Munawir / Kalsel – HSU