BARABAI – Selain Akta Kelahiran dan Kartu Keluarga, Terhitung mulai bulan Januari 2015, pembuatan elektronik Kartu Tanda Penduduk (e-KTP) juga dapat diproses cepat. Pasalnya Dinas Kependudukkan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Hulu Sungai Tengah (HST) telah memiliki 2 unit mesin print percetakan e-KTP dari Dirjen Kependudukan dan Pencatatan Sipil Mendagri.
Kepala Disdokcapil Kabupaten HST, Abu Yazid Bustami, melalui sekretaris Disdokcapil Syahbidin Noor menuturkan, adanya dua unit mesin print percetakan e-KTP sangat berdampak pada kinerja Disdokcapil itu sendiri, dan berdampak pada proses  pencetakan e-KTP.
”Biasanya yang mencetak kan Pusat, sekarang ada mesin cetak sendiri, ini mempermudah pelayanan untuk masyarakat yang membuat e-KTP,” ujarnya. Kamis (26/2)
Meskipun pembuatan e KTP sudah bisa dicetak sendiri, tambahnya, namun pelayanan dalam membuat e-KTP masih terkendala, karena keterbatasan blanko.
“Saat ini yang tersedia hanya 3 ribu lembar blanko, dan yang masih harus dicetak sekitar 116 ribu diantaranya 99 ribu ditambahkan dengan penduduk yang berganti status, warga pendatang, dan penduduk yang sudah memasuki usia wajib KTP,” terangnya.
Ia juga menambahkan, jika blanko tersedia, pembuatan e-KTP bisa selesai satu hari, terlebih lagi bagi warga yang berkebutuhan khusus seperti keperluan ibadah haji/ umrah, keperluan penerimaan sekolah, keperluan penerimaan pekerjaan, keperluan berobat dan keperluan pembuatan daftar gaji.
“Bagi warga yang yang berkebutuhan khusus atau yang ingin memerlukan e KTP
dengan cepat, maka bisa selesai dalam waktu satu hari,” pungkasnya. (AdvHumHST)