H. Yuhani, SAg.SPd.M
TANJUNG — Keanggotaan dan pengunjung yang datang ke Kantor Perpustakaan dan Kearsipan Kabupaten Tabalong setiap tahun selalu meningkat terhitung sejak tahun 2010 ada 5600 pengunjung, sedangkan tahun 2011 ada 10.000 dan di tahun 2012 ini mencapai 12.000 pengunjung data tersebut belum termasuk keanggotaan dan pengunjung melalui perpustakaan keliling dan pengguna internet gratis yang disediakan oleh pihak kantor Perpustakaan dan Kearsipan.
Saat ini pengunjung yang berdatangan ke Kantor Perpustakaan, setiap harinya rata-rata ada sekitar 100 orang yang terdiri dari berbagai kalangan termasuk anak-anak pelajar dan mahasiswa.
Hal tersebut dijelaskan Kepala Kantor Perpustakaan dan Kearsipan Kabupaten Tabalong H.Yuhani S.Ag, S.Pd, M.Si kepada Metro7 saat ditemui di ruang kerjanya Kamis (20/9) tadi.
Ia menambahkan dengan meningkatnya pengunjung maupun peminat perpustakaan dan pengguna internet tentu kita berharap tujuan dan sasaran kita untuk mencapai masyarakat Tabalong yang cerdas itu akan diawali dengan minat baca dan belajar yang baik. Karena dengan minat baca yang tinggi pengalaman yang sangat bermanfaat dan berharga bisa didapat. Guna lebih mengoptimalkan program kantor perpustakaan dalam upaya mencerdaskan masyarakat Dinas Perpustakaan dan Kearsipan menggiatkan pembangunan perpustakaan desa, kecamatan dan pondok pesantren, dan rumah ibadah dimana sudah terealisasi sebanyak 25 perpustakaan desa yang telah disediakan bermacam buku termasuk rak buku, begitu pula rumah-rumah ibadah sudah ada beberapa rumah ibadah yang ditempatkan buku-buku bacaan beserta rak tempat buku. Pondok Pesantren di Tabalong sudah ada sekitar 80% yang sudah diberikan bantuan berupa buku-buku bacaan.
Pemberian buku-buku tersebut merupakan hibah yang programnya dari kantor pusat. Dalam pemberian hibah buku-buku harus ada pengelolanya yang selalu siap mengelola maupun pemanfaatannya atau dengan istilah lain ada kepengurusan yang bertanggung jawab mengelola perpustakaan.
Kemudian di bidang kearsipan saat ini sedang dibangun depo, begitu nanti selesai pembangunan depo maka akan dilakukan akuisisi atau menarik arsip-arsip yang ada di semua SKPD sebagaimana mestinya dalam Undang-Undang Nomor : 43 tahun 2009 dan Peraturan Pemerintah Nomor 28 tahun 2012 setiap SKPD harus ada unit pengelolaan arsip baik arsip dinamis, arsif aktif dan arsip non aktif diatas lima tahun setelah dinilai akan dipermanen menjadi arsip statis yang diserahkan kepada Kantor Perpustakaan dan Kearsipan untuk diolah dan disimpan, dibuatkan inventarisnya, begitu suatu saat dibutuhkan maka mudah sekali untuk dicari. Tugas pihak Kantor Perpustakaan dan Kearsipan terkait arsip SKPD-SKPD inji hanya menyimpan saja termasuk merawatnya. H.Yuhani berharap agar mulai sekarang masing-masing SKPD sudah menetapkan pengelola kearsipan yang nantinya akan dibina dan dilatih bagaimana mengelola dan menata arsip dengan baik.
Dalam kesempatan itu ia juga menguraikan tentang sejarah Arsip Nasional Republik Indonesia (ANRI) yaitu Lembaga Kearsipan di Indonesia seperti yang kita kenal sekarang ini, secara de facto sudah ada sejak 28 Januari 1892, ketika Pemerintah Hindia Belanda mendirikan Landarchief. Pada masa pendudukan Jepang (1942-1945) merupakan masa yang sepi dalam dunia kearsipan.Lembaga Kearsipan yang pada masa Hindia Belanda bernama Landarchief, berganti dengan istilah Kobunsjokan yang ditempatkan dibawah Bunkyokyoku.
Secara yuridis, keberadaan lembaga kearsipan Indonesia dimulai sejak diproklamasikan kemerdekaan Indonesia 17 Agustus 1945, dimana lembaga kearsipan (landarchief) diambil oleh Pemerintah RI dan ditempatkan dalam lingkungan Kementrian Pendidikan Pengajaran dan Kebudayaan (PP&K), dan diberi nama Arsip Negeri.
Pada tanggal 26 April 1950 melalui SK Menteri PP dan K nomor 9052/B, nama Arsip Negeri berubah menjadi Arsip Negara RIS. Kemudian berdasarkan SK menteri PP dan K nomor 69626/a/s nama Arsip Negara berganti menjadi Arsip Nasional.
Pada tahun 1971, merupakan tonggak bersejarah bagi dunia kearsipan, yakni lahirnya paying hukum Undang-Undang Nomor 7/1971 tentang Ketentuan-Ketentuan Pokok Kearsipan. Tiga tahun kemudian, berdasarkan Keputusan Presiden No.26 Tahun 1974 secara tegas menyatakan, bahwa Arsip Nasional diubah menjadi Arsip Nasional Republik Indonesia yang berkedudukan di Ibukota RI dan langsung bertanggung jawab kepada Presiden.
Seiring perkembangan waktu, Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1971 diperbaharui dengan Undang-Undang Nomor 43 Tahun 2009 tentang Kearsipan. Di dalam Undang-Undang Nomor 43 disebutkan bahwa, arsip adalah rekaman kegiatan atau peristiwa dalam berbagai bentuk dan media sesuai dengan perkembangan teknologi informasi dan komunikasi yang dibuat dan diterima oleh lembaga negara, pemerintah daerah, lembaga pendidikan, perusahaan, organisasi politik, organisasi kemasyarakatan, dan perseorangan dalam pelaksanaan kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara. Arsip Nasional Republik Indonesia (ANRI) adalah lembaga kearsipan berbentuk Lembaga Pemerintahan Non Kementrian (LPNK) yang melaksanakan tugas negara di bidanbg kearsipan yang berkedudukan di ibukota negara.Penyelenggaraan kearsipan secara nasional menjadi tanggung jawab ANRI.Penyelenggaraan kearsipan nasional meliputi kebijakan, pembinaan kearsipan, dan pengelolaan.Pengelolaan arsip yang dimaksud adalah pengelolaanh arsip dinamis dan arsip statis.ANRI sebagai lembaga kearsipan nasional wajib melaksanakan pengelolaan arsip statis berskala nasional yang diterima dari lembaga negara, perusahaan, organisasi politik, organisasi kemasyarakatan dan perseorangan. Metro7/Via