Rantau — Seharusnya Wakil rakyat benar-benar mewakili rakyat, Namun di sini sebaliknya, oknum ini justru menyalah gunakan jabatannya melakukan jual beli proyek pemerintah kepada salah satu kontraktor di Rantau.
Berdasarkan informasi yang diperoleh Metro7 menyebutkan, seorang anggota DPRD Tapin H. Taufiqurahman, SH tahun ini telah menjual satu proyek kepada salah satu kontraktor seharga Rp6 juta dengan nilai proyek Rp. 108.919.000,-
Proyek Paving Cor Beton yang berada di Jl. Padre desa Labung, kecamatan Tambaruntung, Kabupaten Tapin menggunakan dana APBD Tapin Tahun Anggaran (TA) 2012. Karena ketidakmampuan oknum ini untuk mengerjakan proyek tersebut, maka iapun menjualnya kepada kontraktor lain untuk mengerjakannya.
Proyek dengan nomor kontrak 640/116.pml/SP/CK.TR/2012, Tanggal 1 Agustus 2012 ini, dijual kepada CV. Putri Bungsu untuk mengerjakannya. Dalam negosiasi tersebut akhirnya disepakati harga proyek itu sebesar Rp6 juta.
Ketika hal ini akan dikonfirmasi dengan Kepala Dinas Pekerjaan Umum Tapin ternyata yang bersangkutan tidak berada ditempat, dan diwakili oleh Kepala Bidang Cipta Karya & Tata Ruang Ir. Edy Priyatno mengatakan tidak mengetahui kasus jual beli proyek tersebut.
“Kami selalu melaksanakan pembagian dan pengerjaan pekerjaan proyek-proyek sesuai dengan aturan dan prosedur yang berlaku, untuk kasus jual beli ini kami tidak mengetahuinya,” ujar Edy.
Tetapi sangat disayangkan, Edy tidak memberikan penegasan tentang sangsi ketegasan dan tindakan dari Dinas Pekerjaan Umum Tapin apabila ada kasus jual beli proyek seperti yang dilakukan oleh oknum anggota DPRD Tapin ini.
Sedangkan Nupri kontraktor dari CV. Putri Bungsu yang membeli proyek itu kepada Metro7 mengakui dan membenarkan kalau dirinya memang telah membeli proyek itu kepada Taufiqurahman sebesar Rp6 juta.
“ Saya memang membeli proyek ini sebesar Rp6 juta dan uang itu saya serahkan langsung kerumah Taufiq, pada saat itu saya di temani oleh teman saya Arif, penyerahan uang itu dilakukan sebelum proyek itu di kerjakan,” ucap Nupri.
Ketika hal ini dikonfirmasi dengan anggota DPRD Tapin Taufiqurahman melalui telepon selulernya, iapun tidak membantah kalau sudah menjual proyek itu kepada CV. Putri Bungsu dengan nilai sebesar Rp6 juta. Tidak hanya itu, Taufiqpun mengaku kalau uang sebesar Rp6 juta itu bukan hanya untuk dirinya, tetapi dibagi-bagikan kepada rekan-rekannya di fraksi-fraksi di DPRD Tapin.
“Saya memang ada menerima uang dari Nopri sebesar Rp6 juta, tetapi uang itu masih kurang karena uang yang saya terima sudah saya bagikan di fraksi- fraksi di DPRD kabupaten Tapin,” papar Taufiq.
Dengan mencuatnya kasus ini telah membuka mata masyarakat Tapin bahwa keberadaan anggota DPRD disana hanya bukan berjuang untuk masyarakat, tetapi hanya untuk memperkaya diri sendiri. Hal inipun mendapat tanggapan sinis dari banyak kalangan di Tapin.
“Sebagai warga masyarakat yang telah memilih mereka saya sangat sakit hati, ternyata berita miring selama ini benar adanya. Perbuatan ini sangat memalukan dimana ada oknum DPRD yang ikut bermain proyek pemerintah dan tanpa malu-malu iapun mengakui perbuatannya itu,” ujar sejumlah warga kepada Metro7 di Rantau.
Mereka berharap kepada aparat penegak hukum untuk menindaklanjuti kasus ini, karena bagaimanapun juga perbuatan mereka sudah melanggar hukum dengan memperjualbelikan proyek pemerintah untuk kepentingan pribadi.
“Kami mohon kepolisian dan Kejaksaan untuk memproses kasus ini sampai tuntas, dengan harapan dilain hari tidak ada lagi pejabat yang berani menjual proyek pemerintah kepada kontraktor untuk alas an apapun,” tambah warga lagi. Metro7/ tim