Rabu (9/8/2012) lalu, Pemerintah Kabupaten Balangan membentuk tim gabungan untuk melaksanakan operasi pasar. Tim terdiri dari Dinas Perdagangan dan Perindustrian, Dinas Kesehatan, Polres Balangan dan Satpol PP.
Menurut Kepala Disperindakop Balangan, Rudiansyah Sofyan yang juga Penanggungjawab kegiatan, tim dibagi menjadi dua kelompok, untuk wilayah Pasar Batu Mandi dan Pasar Paringin.
“Kegiatan ini merupakan program rutin yang kami bentuk dengan tim gabungan. Setiap kelompok dipimpin oleh seorang penanggungjawab. Untuk Pasar Paringin koordinatornya adalah Hj Rusdiana, Kabid Perdagangan Kabupaten Balangan,” ujarnya menjelaskan.
Sementara itu, dari pantauan Metro 7, di Pasar Paringin, tim gabungan menemukan sejumlah produk makanan yang sudah tidak layak konsumsi, karena masa berlakunya sudah habis alias kadaluarsa.
 Di antaranya adalah kue kalengan dari merek ternama, Khonguan, penyedap rasa, mie instan dan tepung bakso. Rata-rata para pedagang ini berkilah bahwa mereka masih menunggu distributor menganti untuk barang tidak layak tersebut.
“Dalam operasi ini, kalau tim menemukan barang yang sudah kadaluarsa, kita akan melakukan penyitaan sebagai sampel dan memperingatkan para pedagang. Tidak ada sanksi yang kita berikan, namun kami menekankan kepada para pedagang agar jangan menjual barang yang tidak layak konsumsi tersebut, demi mencegah hal yang tidak kita inginkan,” jelas Hj Rusdiana.
Ia berharap, adanya kesadaran para pedagang untuk menjual barang yang berkualitas dan tidak hanya menguntungkan sepihak saja.
“Temuan barang yang kita dapatkan di Pasar Paringin ini, akan kita evaluasi dengan tim lainnya,” tambah Rusdiana.
Sebelum operasi pasar, Dinas Kesehatan Kabupaten Balangan juga telah mengeluarkan pengumuman tentang Pengawasan Pangan menjelang Bulan Ramadhan dan Hari Raya Idul Fitri 1433 H tahun 2012, dengan poin di antaranya agar para distributor, toko, warung dan swalayan, mendistribusikan atau menyalurkan  makanan yang baik.
Meliputi proses pengadaan, penyaluran dan dokumentasi, serta secara aktif melaksanakan pengawasan internal. Tidak mengadakan, menyimpan dan menyalurkan produk pangan yang tidak memenuhi ketentuan perundang- undangan. Metro7/Sri