AMUNTAI –  Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol-pp) Kabupaten Hulu Sungai Utara laksanakan Patroli dan sosialisasi penertiban pedagang Pasar Unggas di Banua lima, Kecamatan Amuntai Tengah, Selasa, (13/1) tadi sekitar pukul 10.00 wita. Sosialisai penertiban pedagang unggas tersebut dipimpin Noriansyah S.Sos selaku Kasi Trantib,
”Sosialisasi dan penertiban tersebut bertujuan mengarahkan para pedagang unggas agar tidak berjualan diseputaran lampu pengatur jalan  Banua Lima didepan Alfi Mart, yang rencananya akan dipindah ke Desa Lubak Kelurahan Antasari Kecamatan Amuntai Tengah. Para pedagang bersedia dipindah ke Desa Lubak dengan persyaratan tempatnya digerbongi,” ungkap Nori kepada Wartawan.
Kemudia pada,Kamis (15/1) siang, petugas Satpol PP juga laksanakan penertiban disepanjang Jalan A.Yani Amuntai. Alhasil seorang pedang buah terjaring penertiban, puluhan keranjang buah durian jualannya pun diangkut petugas untuk diamankan.
Hal itu dikerenakan pedagang tersebut berjualan jalan A. Yani depan Kantor Pengadilan Negeri Amuntai yang  merupakan daerah yang dilarang untuk digunakan berjualan. (Metro7/Awir).