BARABAI, metro7.co.id – Polsek Batang Alai Selatan (BAS) aktif melaksanakan patroli malam ke warung remang-remang, di Desa Lunjuk, Kecamatan BAS, Kabupaten Hulu Sungai Tengah (HST), Senin (31/8) malam.

Dalam pelaksanaan patroli, Reskrim Polsek BAS melihat satu orang mencurigakan membuang sajam ke bawah meja warung.

Kapolres HST AKBP Danang Widaryanto melalui Ps Paur Subbag Humas Aipda M Husaini mengatakan, atas perihal tersebut petugas menanyakan kepada pengunjung warung.

“Kami berhasil mengamankan satu orang, dan menemukan 1 bilah sajam jenis ujung tombak,” kata Husaini.

Diduga dilakukan oleh seorang pemuda berinisial, AW (22), warga asal Desa Labuhan Rt 006/003, Kecamatan BAS.

“Petugas tanyakan kepada salah satu pengunjung warung, dan membenarkan bahwa sajam yang dibuang tersebut adalah miliknya, sebab takut kedatangan polisi,” ucap Husaini.

Sajam lengkap kompangnya, dibalut dengan isolasi putih dan hijau, terbuat dari kayu cokelat, panjang besi 18,5 cm, dan hulu 11 cm.

“Sebelum dibuang, sebelumnya sajam diselipkan dipinggang sebelah kiri yang dibawa dari rumah,” bebernya.

Selanjutnya, pelaku dan barang bukti dibawa ke Polsek BAS guna dilakukan pemeriksaan lebih lanjut dan akan proses sesuai hukum yang berlaku.

Kapolres juga mengimbau kepada masyarakat agar jangan membawa sajam tanpa ijin yang sah, serta selalu taat dan patuh hukum.

“Jadilah masyarakat yang agamis sehingga tercipta keamanan dan ketertiban di masyarakat,” pesannya.

Telah berhasil mengamankan seorang yang diduga pelaku tindak pidana tanpa hak menguasai, membawa, menyimpan, mempergunakan sesuatu senjata penikam atau senjata penusuk sebagaimana diatur

Pelaku dijerat pasal 2 ayat 1 Undang-Undang Darurat RI No 12 Tahun 1951.*