Kebijakan pemerintah tentang pembuatan akte kelahiran lewat persidangan di Pengadilan Negeri (PN) bagi warga yang telah melewati usia 1 tahun, dikeluhkan masyarakat di Kabupaten Balangan. Mereka memandang, hal itu akan memerlukan biaya dan waktu yang cukup lama.
Hal itu dikeluhkan beberapa warga Desa Haur Batu Kecamatan Paringin, Kabupaten Balangan belum lama tadi.
Saat ini saya memiliki dua anak yang masih belum memiliki akte kelahiran, jika nanti diharuskan membuatnya melalui mekanisme yang baru itu, tentu saya akan membutuhkan biaya yang tidak sedikit,  tutur Husaini, warga Desa Haur Batu.
Menjawab hal itu, Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Balangan, Rahmadi Yusni SSos MAP melalui melalui Kepala Bidang Administrasi Kependudukan, Agus muslim, mengungkapkan bahwa sebetulnya peraturan itu sudah dikeluarkan sejak tahun 2006 lalu, namun hingga 2010 peraturan tersebut mendapatkan dispensasi.
Tetapi sejak awal tahun 2012 ini, peraturan tersebut sudah mulai diberlakukan. Aturan yang mendasari pembuatan akte kelahiran lewat PN tercantum dalam UU No 23 tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan Pasal 3 Ayat 2
“Pasal itu menegaskan bahwa anak yang usia di atas 1 tahun harus melalui penetapan Pengadilan Negeri setempat,” tegasnya.
Namun dikarenakan penduduknya masih banyak yang belum paham terhadap berlakunya peraturan yang baru itu, masih banyak masyarakat yang langsung mengajukan permohonan pembuatan akte kelahiran ke Diddukcapil, sedangkan dinas terkait tidak bisa memproses lebih lanjut apabila belum melalui proses pengadilan.
Untuk mengatasi masalah itu, kami juga telah melakukan sosialisasi tentang mekanisme baru ke masyarakat, tutur Agus.
Diakui Agus, memang melalui proses pengadilan terlebih dahulu, konsekuensinya akan memerlukan biaya tambahan serta memakan waktu yang penyelesaiannya relatif lebih lama, paling tidak selama 2 minggu. Biasanya pembuatan akte itu dipercepat waktunya menjadi 2 atau 3 hari saja. Metro7/Sri