TANJUNG, metro7.co.id – Petugas Satresnarkoba Polres Tabalong berhasil membekuk RHM alias ACT diduga pengedar sabu – sabu dari pengembangan kasus tiga pria pemakai yang ditangkap sebelumnya usai pesta sabu di Desa Seradang, Minggu (31/01) dini hari.

Pelaku ditangkap petugas di rumah kontrakan AR yang beralamat di Desa Seradang, Kecamatan Haruai, Kabupaten Tabalong.

Kapolres Tabalong AKBP M. Muchdori, S.I.K., CFrA melalui AKP Otto Kasubbaghumas Polres Tabalong di konfirmasi Senin (1/02) siang membenarkan petugas Satresnarkoba dibawah pimpinan Akp Zaenuri, SH berhasil menangkap pelaku yang diduga sebagai pengedar.

Penangkapan RHM adalah buntut dari pengembangan kasus tertangkapnya AR dan kedua temannya. Melalui AR petugas minta agar menghubungi RHM alias ACT untuk memesan sabu-sabu seharga 250 ribu rupiah.

“Sekitar jam 01.00 dini hari, RHM datang ke rumah AR membawa sabu sesuai pesanan, begitu sampai langsung ditangkap, dari penggeledahan ditemukan 8 paket kecil yang berisikan serbuk bening diduga narkotika jenis sabu – sabu dalam saku baju yang ia pakai dengan berat 2,76 gram, ” terang Akp Otto.****