Tanjung, –Dalam rangka kelancaran pelaksanaan penganggaran dana hibah dan Bantuan Sosial (Bansos), Pemerintah Daerah kabupaten Tabalong telah mengeluarkan Peraturan Bupati (Perbup) Tabalong Nomor : 05 tahun 2013 tentang tata cara penganggaran, pelaksanaan dan penatausahaan, pertanggungjawaban dan pelaporan serta monitoring dan evaluasi hibah dan bantuan sosial.

Menurut Kabid Akutansi pada Dinas Pengelolaan Keuangan dan Kekayaan Daerah Kabupaten Tabalong, ada beberapa ketentuan dan prosedur tentang pengajuan permohonan (proposal) untuk hibah dan bansos, yaitu pengajuan permohonan (proposal) hibah/Bansos agar dialamatkan kepada Bupati Tabalong melalui Kepala SKPD (Setda, Badan, Dinas, Kantor) yang terkait sesuai bidang Tupoksi SKPD.
Kemudian surat permohonan (proposal) hibah/bansos yang berasal dari masyarakat/organisasi kemasyarakatan tingkat desa/kelurahan harus diketahui mulai RT, Kades/Lurah serta Camat setempat. Untuk surat permohonan (proposal) hibah/Bansos yang berasal dari masyarakat tingkat kecamatan harus diketahui camat setempat.
Sedangkan surat permohonan (proposal) hibah bansos dari lembaga pemerintah non Kementrian/Organisasi kemasyarakatan tingkat kabupaten disampaikan langsung kepada Kepala SKPD (Setda, Badan, Dinas, Kantor) terkait sesuai bidang tupoksi SKPD.
Adapun waktu pengajuan permohonan hibah/Bansos kepada Bupati Tabalong melalui SKPD terkait, paling lambat minggu terakhir bulan September tahun berjalan, kecuali bansos yang tidak dapat direncanakan.
 Kabid Akuntansi menambahkan Perbup Nomor : 05 tahun 2013 itu berdasarkan ketentuan dalam pasal 42 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor : 32 tahun 2011 tentang pedoman pemberian hibah dan bantuan sosial yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor : 39 tahun 2012 tentang perubahan atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor : 32 tahun 2011 Tentang Pedoman Pemberian Hibah dan Bantuan Sosial yang bersumber dari APBD. Metro7/Via