Tanjung — Dalam rangka Hari Lingkungan Hidup tahun 2013 PT Pertamina EP 5 Asset lapangan Tanjung melakukan penandatanganan Memorandum of Understanding (MoU) dengan Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Kalimantan Selatan untuk penangkaran satwa jenis rusa sambar (Cervus Unicalor) yang merupakan salah satu jenis satwa yang mulai langka di hutan Kalimantan.
Penandatanganan MoU dilakukan secara simbolis di area terpadu agrowisata green house Komperta Murung Pudak Rabu (5/6) tadi.
Dalam kegiatan penandatanganan berita acara MoU tersebut kedua belah pihak sepakat untuk melakukan program penangkaran satwa rusa sambar di area perkebunan green house dengan melakukan penandatanganan MoU oleh Field Manager PT Pertamina Ep 5 Aset Lapangan Tanjung Heragung Ujiantoro dan dari pihak BKSDA Kalimantan Selatan Adef Gunawan, yang disaksikan beberapa Asistent Manager dan staf PT Pertamina serta staf BKSDA sendiri.
Dalam sambutannya Heragung Ujiantoro mengatakan, kegiatan penandatanganan MoU ini merupakan sebuah komitmen bahwa PT Pertamina Ep mempunyai kepedulian terhadap lingkungan dalam hal ini salah satunya adalah berniat melakukan penangkaran satwa lokal yang dilindungi.
Kepedulian yang juga sejalan dengan misi perusahaan PT Pertamina dimana perusahaan yang memproduksi minyak dan gas tetapi diberikan juga misi harus peduli terhadap lingkungan.
Salah satu wujudnya adalah upaya penangkaran satwa rusa sambar yang mulai terancam keberadaannya. Oleh karena itu perlu dilestarikan sesuai aturan yang ditentukan oleh pemerintah. Mudahan upaya ini bisa sukses dan berkembang dengan baik.
Sementara itu Adef Gunawan menjelaskan keberadaan BKSDA di bawah Kementrian Kehutanan merupakan UPT Pelaksana Teknis dari Dirjen Perlindungan Hutan dan Konservasi Alam (PHKA) Pusat, yang tugas-tugas pokoknya mengelola kawasan konservasi berupa cagar alam, suaka marga satwa dan Taman Wisata alam (di Kalimantan Selatan), selain mengelola kawasan koservasi juga tugas di bidang konservasi sumber daya alam hayati antara lain bagaimana mengatur tumbuhan dan satwa liar yang dilindungi Undang-Undang.
Kegiatan penangkaran yang akan dilakukan Pertamina merupakan yang ke 12 di Kalimantan Selatan.
Secara terpisah Field Manager PT Pertamina EP heragung Ujiantoro kepada wartawan menjelaskan berupaya mencari satwa jenis rusa Sambar untuk ditangkarkan sekalipun diketahui sangat sulit untuk mendapatkannya, kemudian nantinya perlu dilakukan studi banding ke penangkar-penangkar lainnya untuk mengetahui bagaimana pengelolaan penangkaran satwa rusa sambar ini PT Pertamina akan melibatkan kelompok-kelompok tani binaan yang ada. Diharapkan kegiatan penangkaran bisa memberi efek terhadap masyarakat untuk peduli terhadap keberadaan satwa lokal. (Metro7/Via)