MARABAHAN- Penangkapan yang dilakukan oleh jajaran Reserse Kriminal Polres Batola terhadap  operator SPBU di Anjir Pasar atas nama Hairan Ali (41) tahun karena diduga menjual solar ke pelangsir yang menggunakan Mobil Isuzu Phanter yang sudah menjadi target operasi (TO), oleh jajaran kepolisian dan berhasil ditangkap.
 Selain satu orang operator warga Desa Anjir Pasar Lama Km 14, Kecamatan Anjir Pasar, polisi juga berhasil menangkap sopir mobil Isuzu Phanter dengan Nopol KT 1425 BT bernama Misran (57) warga Desa Anjir Sebarang Pasar Km 14, Kecamatan Anjir Pasar.
        
Adapun Modus yang di lakukan yaitu dengan memberi uang lebih kepada operator SPBU, dan pelangsir membeli BBM jenis solar  harga bersubsidi dengan jumlah banyak yaitu sekitar satu pikul atau 100 Liter yang diisi ketangki mobil dimodifikasi kemudian di masukkan kedalam jerigen.
Diah bagian administrasi SPBU Anjir Pasar, saat ditemui Metro7 diruang kerjanya belum lama ini, mengatakan pihaknya tidak mengetahui adanya penjualan BBM Solar yang dilakukan oleh salah satu operator, apalagi sampai menjual BBM solar dengan jumlah banyak. “Kami menjual solar kepada pelanggan sesuai dengan isi mobilnya saja. Tetapi jika ada pabrik yang mau membeli baru kami layani,” ucap Diah.      
“Maka dengan adanya kejadian ini, kami akan lebih melakukan pemantauan yang ketat terhadap para mobil yang membeli dengan di bantu oleh jajaran Polsek Anjir Pasar untuk melakukan pengamanan  dalam pengisian BBM di SPBU Anjir Pasar,’’terang Diah lagi.
Selain itu, Kasat Reskrim Polres Batola, Andre Hutagalung, saat ditemui Metro7 dikantornya belum lama ini, mengatakan, penangkapan yang kami lakukan di SPBU Anjir Pasar telah lalu, dan menyeret 2 orang warga anjir pasar. “Maka saat ini kedua orang tersebut sudah kami serahkan kekejaksaan Marabahan untuk di proses lebih lanjut, maka masing-masing mereka pun telah melanggar pasal 53 dan 55 UU Migas dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara,” jelas Andre. (Andi/Uji/Metro7)