RANTAU – Satu lagi prestasi yang diperoleh Polres Tapin dalam mengungkap kasus pencurian kendaraan bermotor (Curanmor-red) yang sekarang ini cukup meresahkan masyarakat.
Berawal dari tertangkapnya Abdulah alias A`ap bin Johan (36) warga Desa Penyiuran Rt 01, Pangarun Kabupaten Banjar. Beserta temannya Ardian (30) warga Kecamatan Sui. Pinang di tangkap di Pasar Rantau sekitar pukul 21.00 wita, kamis malam.
Penangkapan ini sebelumnya pihak Polres Tapin mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa para pelaku ada di pasar Rantau.
Pengembangan Tim Sat Reskrim Polres Tapin yang pimpin oleh AKP Ade Nuramdani, SH.Sik bekerjasama dengan Polsek Salam Babaris yang dipimpin Kapolsek Ipda Toto Herryanto beserta Tim Sat Reskrim Polsek Salam Salam Babaris, dengan di bantu masyarakat dalam mengungkap kasus curian motor ( Curanmor ) membuahkan hasil.
’’Saat di tangkap, pelaku berusaha kabur, tapi akhirnya berhasil di amankan,’’ kata AKP Ade Nuramdani SH.Sik.Kasat Reskrim PolresTapin.
Atas pengembangan kasus, maka di tangkaplah Hadriyani alias Hadri bin Jainudin (19) warga Desa Kupang Rejo Rt 3, Kecamatan Sui Pinang Kabupaten Banjar.  Salah satu korban dari sindikat curanmor adalah M. Yuliansyah (27) Desa Salam Babaris Rt 02. Motor Jupiter Mx warna hitam dengan no rangka : MH350c002ck308126, no mesin : 50C308189, no Pol DA 3078 KV.
Saat kejadian berawal kendaraan di parkir di samping rumah pada hari kamis (6/9) sekitar pukul 08.30 wita. Dalam hitungan beberapa menit  motor itu sudah bisa mereka curi, kawanan curanmor ini menggunakan kunci letter T.
Dari hasil pengembangan SatReskrim PolresTapin dan dibantu oleh masyarakat akhirnya komplotan gembong curanmor dengan tersangka A`ap, Hadri dan Ardian dapat diringkus.
“Mereka sudah melakukan beberapa kali curanmor dibeberapa tempat di Kecamatan Salam Babaris diantaranya Yamaha jupiter MX  dan jupiter Z, sedangkan kecamatan Binuang  yang sudah mereka curi aadalah Yamaha Satria F dan Yamaha jupiter MX,” kata Naramdani..
Ade Nuramdani menduga pelaku sudah beberapa kali beraksi di KabupatenTapin dan kabupaten lainnya di Kalimantan Selatan.
’’Kami sedang menyelidiki kemungkinan itu, kepada masyarakat KabupatenTapin di harapkan jangan pernah merasa ragu- ragu melaporkan para pelaku tindak criminal kepada pihak berwajib untuk terciptanya keamanan di daerahKabupatenTapin,’’ tambahnya.
Para pelaku menjual hasil curiannya kepada Ariyanto warga Loksado dan kepada para tersangka di kenakan pasal 363 KUHP Dengan pemberatan dengan ancaman Hukuman dengan pidana penjara di atas 5 tahun.  Metro7/Wnd