TANJUNG – Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kabupaten Tabalong bekerjasama dengan Dinas Kesehatan setempat melaksanakan sosialisasi program BPJS Kesehatan di Kecamatan Tanta pada Selasa (24/03).
Kegiatan sosialisasi diikuti Camat Tanta Muhammad Rusli beserta unsur Muspika, Kepala Desa, pihak sekolah dan beberapa tokoh masyarakat.
Camat Tanta Muhammad Rusli dalam sambutannya menjelaskan bahwa program pemerintah terhadap jaminan sosial bagi masyarakat khususnya jaminan sosial kesehatan yang tentunya sejalan dengan visi misi Pemerintah Kabupaten Tabalong untuk menuju masyarakat yang agamis, sejahtera dan mandiri.
Pemerintah berupaya untuk menjadikan masyarakat yang sehat, sebab merupakan indikator dunia bagi satu daerahmasyarakat yang sejahteradengan ukuran apabila masyarakatnya sehat, cerdas atau kesehatan masyarakat terjamin, pendidikannya terjamin, lapangan kerjanya terjamin oleh karena itu ia berharap agar masyarakat juga berusaha untuk selalu hidup sehat dengan senantiasa berprilaku hidup bersih dan sehat.
Muhammad Rusli juga berharap kepada para Kepala Desa serta Bidan Desa untuk senantiasa memberikan pelayanan yang baik kepada masyarakat dan kepedulian dalam melayani masyarakat dan kepedulian dalam melayani masyarakat yang membutuhkan pelayanan terutama pelayanan kesehatan mengingat yang namanya orang sakit kadang-kadang malam haripun bisa saja terjadi yang tentunya memerlukan pelayanan secepatnya bahkan mungkin memerlukan rujukan langsung ke rumah sakit hal ini perlu kepedulian sosial yang tinggi bagi aparat desa maupun pihak bidan desa, ujarnya.
Sementara itu dalam paparan sosialisasinya, narasumber dari Dinas Kesehatan dan Kepala Operasional BPJS Kesehatan Kabupaten Tabalong menjelaskan tentang peserta Jaminan KesehatanNasional (JKN) BPJS Kesehatan, yang mana pemerintah menargetkan pada 1 januari 2019 seluruh masyarakat sudah diwajibkan menjadi peserta JKN BPJS Kesehatan, BPJS kesehtan merupakan hasi; transpormasi atau perubahan nama dari Perum Husada Bhakti yang dirubah menjadi PT Askes dan kemudian berubah lagi menjadi BPJS Kesehatan, perubahan tersebut diatur berdasarkan undang-undang dan keppres – keppres yang legal. (metro7/Vva)