TANJUNG, metro7.co.id – Petugas gabungan Unit Jatanras Satreskrim Polres Tabalong, Polres Balangan, Polres Hulu Sungai Tengah, Polsek Murung Pudak, Polsek Hantakan dan Polsek Batang Alai Selatan berhasil menangkap seorang residivis kambuhan berinisial ANT (18) warga Desa Macatur, Kecamatan Hantakan, HST yang diduga melakukan pencurian kendaraan bermotor (Curanmor) di Desa Atiran, Kecamatan Batang Alai Timur, Kabupaten Hulu Sungai Tengah, Senin (8/03).

Barang bukti yang berhasil disita petugas yakni 1 unit sepeda motor merek Honda CBR 150 warna Hitam Merah dengan No. Polisi DA 2605 UA.

Kapolres Tabalong AKBP M. Muchdori, S.I.K., CFrA melalui Akp Otto Kasubbaghumas Polres Tabalong membenarkan penangkapan pelaku curanmor tersebut.

Ditangkapnya pelaku adalah karena mencuri sepeda motor milik korban dirumah kontrakan beralamat di Kelurahan Mabuun, RT 002 Kecamatan Murung Pudak, Kabupaten Tabalong pada, Sabtu (8/06/2019) lalu, hingga mengakibatkan korban mengalami kerugian sebesar 34 juta rupiah.

“Tidak hanya di Tabalong, pelaku ini juga terlibat kasus curanmor di wilayah hukum Kabupaten Balangan, ” jelas Otto.*