Tanjung — Kejelian anggota Polsek Haruai dalam mencari barang bukti patut diacungi jempol. Dalam penggerebekan rumah pengedar narkoba, petugas berhasil menemukan sabu yang disembunyikan pelaku di dalam boneka.
Sebelumnya polisi mendapat informasi adanya transaksi narkoba di rumah kontrakan Roly Ajimi alias Jimy (26), warga Desa Wirang RT 03 Kecamatan Haruai, Jumat (24/1) lalu. Informasi  itu langsung ditindaklanjuti dengan melakukan penggeledahan.
Jimy yang saat itu baru selesai makan siang kaget karena tidak menduga kedatangan polisi di rumahnya dan langsung melakukan penggeledahan.
Saat itu petugas menemukan empat paket sabu dalam plastik klip kecil yang disembunyikan Jimy dalam boneka beruang warna coklat. Barang haram itu dimasukan dalam telinga sebelah kanan boneka.
Atas penemuan barang bukti itu, Jimy tidak bisa mengelak lagi. Ia mengakui bahwa barang haram tersebut miliknya.
 Menurut sebuah sumber terpercaya, Jimy memang telah lama menjadi target operasi Polsek Haruai. Keterlibatan tersangka dalam bisnis narkoba mulai tercium kepolisian sejak tertangkapnya Citra (24), warga Desa Wirang asal Kalimantan Tengah. Dalam keterangannya kepada penyidik, janda beranak satu tersebut sempat menyebut nama Jimy.
Kini Jimy harus mempertanggungjawabkan perbuatannya. Ia akan dijerat dengan Pasal 112 ayat 1 UU Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun penjara. (Metro7/Rz/WG)