Barabai — Sakarani terpilih sebagai pejabat Damang Adat Dayak Kabupaten Hulu Sungai Tengah (HST) periode 2013-2018. Tokoh Balai Adat Batung Desa Murung B ini meraih 17 suara pada pemilihan yang dilaksanakan di Aula Kantor Camat Hantakan, Kamis (6/6) tadi.
Pemilihan Damang ini diikuti oleh empat orang calon. Selain Sakarani, calon lain adalah Darsani dari Balai Adat Limbuung Desa Hinas Kanan, Tunarang dari Balai Adat Buntu Desa Mangkiling, serta Ahmad Yani dari Balai Adat Sumbai Kecamatan Batang Alai Timur.
Dari 49 pemilih yang memiliki hak suara, Darsani memperoleh 13 suara, Tunarang 11 suara dan Ahmad Yani 8 suara. Mereka berasal dari Kecamatan Hantakan, Batang Alai Selatan dan Batang Alai Timur.
Pemilihan damang yang difasilitasi oleh tiga ormas adat, yaitu Organisasi Masyarakat Dayak (Ormada) Balian HST, Persatuan Masyarakat Adat Dayak (Permada) HST, serta Aliansi Masyarakat Adat Nusantara (AMAN) HST.
Pembentukan damang adat ini menurut Asisten 1 Bidang Pemerintahan , Ainur Rafiq, merupakan usul Pemerintah Kabupaten HST agar ada kepala adat yang bisa menjembatani masyarakat adat dengan pemerintah. “Damang Adat selain menjembatani aspirasi masyarakat adat, juga berperan menjadi penegak hukum adat ketika terjadi konflik antar masyarakat adat, Bupati HST H. Harun Nurasid mengharapkan agar tidak ada konflik antar masyarakat adat agar tercipta Kabupaten HST yang aman dan damai bagi masyarakatnya,” ujarnya.
Sebelum dilakukan pemilihan, terlebih dahulu tiga bakal calon damang menyampaikan visi dan misi yang disampaikan secara spontan tanpa ada konsep terlebih dahulu.
Suhadi Anang dari Ormada  menyatakan  pemilihan damang adat merupakan cara warga Dayak berdemokrasi secara formal. “Masyarakat Adat Dayak terbiasa memutuskan sesuatu secara musyawarah dan mufakat, namun ketika musyawarah  dan mufakat tidak tercapai, cara pemilihan seperti ini merupakan salah satu solusi,” ungkapnya. AdvHumHST