Paringin — Dalam rangka memberikan pelayanan maksimal kepada warga, seorang kepala desa (Kades) dan sekretaris desa dituntut memahami peraturan perundang-undangan dan memiliki rasa tanggung jawab sebagai abdi masyarakat.
“Kades bukan hanya pemimpin tingkat desa yang mengatur kehidupan warganya, tetapi juga bersentuhan dengan hal-hal yang berhubungan dengan hukum dan perundang-undangan,” kata Bupati Balangan Ir H Sefek Effendie ME, baru-baru tadi.
Seorang Kades, kata Sefek, memiliki tugas membuat peraturan desa dan pembentukan lembaga kemasyarakatan, pembentukan Badan Usaha Milik Desa (BUMD) dan kerja sama antar desa. Dimana hal-hal tersebut berhubungan dan bersentuhan dengan hukum serta perundang-undangan sehingga bila tidak mengerti bisa salah dalam pelaksanaannya.
“Dalam hal ini pemerintah daerah telah melakukan upaya dan program yang dapat mendukung kelancaran pelaksanaan tugas seorang Kades,” katanya.
Ia menambahkan, seorang Kades jangan bersikap santai karena memiliki tugas dan tanggung jawab yang sangat besar. “Kades harus memberi contoh disiplin kepada warganya dengan masuk kerja sesuai waktunya dan jangan sibuk memikirkan usaha sampingan,” tambahnya.
Untuk menunjang kenyamanan kerja Kades, sepanjang 2011 lalu pemerintah daerah setempat telah melakukan pemugaran dan renovasi sejumlah kantor dan balai desa. Diharapkan, upaya dan dukungan yang diberikan pemerintah daerah setempat dapat dimanfaatkan para Kades untuk menunjang kelancaran kinerja mereka.
Pemerintah setempat, melalui Bagian Tata Pemerintahan telah melakukan kegiatan sosialisasi tentang peraturan dan perundang-undangan yang berlaku.
Dulu kades bisa seenaknya pergi ke sawah atau pekerjaan sampingan lainnya, sekarang mereka harus berada di kantor desa  untuk melayani segala kepentingan masyarakat. “Saat ini seorang kades harus masuk dan bekerja di kantor sesuai dengan jam kerjanya, tidak seperti dulu lagi, sekarang sudah ada ketentuannya dan diatur dalam UU,” jelas Sefek. (Metro7/Sri)