BANJARMASIN, metro7.co.id – Dua saksi dari unsur Kepolisian yang melakukan OTT terhadap dua terdakwa Subhan dan Suriawan Halim mengakui  kalau melakukan penangkapan terhadap terdakwa hanya secara kebetulan.

“Pada saat itu tim kami  berada di rumah makan nasi kuning Cempaka Km 5 melihat Subhan yang sudah kami kenal bersama terdakwa Halim, melakukan transaksi, yang patut di curigai, betul saja terdakwa Halim menyerahkan amplop warna coklat,’’ ujar Guntar yang diiyakan Hardian, dua anggota kepolisian yang diajukan sebagai saksi dalam perkara terdakwa Subhan dan Suriawan Halim, pada sidang lanjutan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Banjarmasin, Senin (27/12/2021).

Ketika menjawab pertanyaan salah seorang anggota majelis hakim yang dipimpin hakim Yusriansyah, kedua terdakwa secara tegas mengatakan bahwa kedua terdakwa  bukan target, tetapi memang secara kebetulan.

Menurut saksi, kedua terdakwa akhirnya mengatakan kalau uang yang diserahkan tersebut sebagai rasa ucapan terima kasih dari perusahaan terhadap bantuan terdakwa Subhan.

Kedua saksi mengatakan penangkapan dilakukan setelah  terdakwa Subhan menerima amplom coklat tersebut yang ternyata berisi uang dengan nilai Rp 11 juta lebih.

Sementara saksi Iqbal yang merupakan karyawan rumah makan nasi kuning Cempaka km 5 mengakui memang ia melihat ada amplop warna coklat diatas meja.

Waktu itu kata saksi, hanya terdakwa yang berwajah Tionghoa yang makan nasi kuning, sementara terdakwa Subhan datang belakangan dengan baju PNS yang dibalut dengan jaket warna hitam.

Seperti diketahui dua terdakwa yang terkait pengadaan alat kesehatan di Rumah Sakit Ulin Daerah (RSUD) Banjarmasin, terkait masalah pemberian dari kontraktor kepada penerima salah seorang pejabat di lingkungan rumah sakit tersebut.

Kedua terdakwa tersebut adalah  Suriawan Halim Direktur Marketing PT Capricorn Mulia  perusahaan kontraktor yang memenangi tender dan terdakwa kedua adalah Subhan selaku selaku Sub  Bagian Penyusunan Program dan Evaluasi di rumah sakit tersebut. Kedua sebagai pemberi dan penerima yang nilainya Rp 11.519.000,- yang terkena OTT oleh tim Saber Pungli Subdit 3 Ditreskrimsus (Direktorat Reserse Kriminal Khusus) Polda Kalsel, ketika kedua bertransaksi di rumah makan dibilangan km5 Banjarmasin.

Menurut dakwaan yang disampaikan JPU  Adi Suparna dari Kejaksaan Negeri Banjarmasin, di hadapan majelis hakim yang dipimpin hakim Yusriansyah yang didampingi hakim ad hoc  Ahmad Gawe dan  Arief, tindakan yang dilakukan terdakwa  bisa dikatakan sebagai pungutan liar.

Awalnya antara kedua terdakwa  melakukan semacam perjanjian untuk bertemu di rumah makan di kawasan KM 5 tersebut, sementara tim kepolisian yang telah mencium bau juga berada di rumah makan yang sama, pada saat itu setelah transaksi terjadi petugas mendekat dan menyita sebuah amplop berwarna coklat yang ternyata isinya uang sebesar Rp11 juta lebih.

Terjadi pungli tersebut  diawali ketika PT Capricorn selaku pemenang tender  alat kesehatan yang terdiri dari  pengadaan  Paramount Beda senilai Rp 2,5 M lebih, pengadaan Elektrik Delivery Bed senilai Rp 285 juta lebih, pengadaan Emergency Stretcher senilai Rp 643 juta lebih, pengadaan Film Viewer Elektromag senilai Rp 84 juta lebih dan pengadaan  Urethane Foam Mattress dengan nilai Rp58 juta lebih.

Dalam persidangan kedua terdakwa dibagi menjadi dua berkas dengan saksi yang sama.

Dalam dakwaannya  JPU mematok pasal untuk terdakwa Suriawan Halim pada dakwaan primair pasal 5 ayat 1 huruf a UU RI Nomor 31 tahun 1999  sebagaimana diubah dengan UU nomor 20 tahun 2001 tentang tentang pemberantasan tindak pidana korupsi.

Sedangkan subsidair pasal 5 huruf b UU RI Nomor 31 tahun 1999  sebagaimana diubah dengan UU nomor 20 tahun 2001 tentang tentang pemberantasan tindak pidana korupsi dan lebih subsider subsider pasal 13 UU RI Nomor 31 tahun 1999  sebagaimana diubah dengan UU nomor 20 tahun 2001 tentang tentang pemberantasan tindak pidana korupsi.

Sementara terdakwa Subhan didakwa melanggar pasal 12 UU RI Nomor 31 tahun 1999  sebagaimana diubah dengan UU nomor 20 tahun 2001 tentang tentang pemberantasan tindak pidana korupsi, untuk dakwaan primair sedangkan dakwaan subsidair melanggar pasal 5 UU RI Nomor 31 tahun 1999  sebagaimana diubah dengan UU nomor 20 tahun 2001 tentang tentang pemberantasan tindak pidana korupsi  dan lebih subsider subsider pasal 11  UU RI Nomor 31 tahun 1999  sebagaimana diubah dengan UU nomor 20 tahun 2001 tentang tentang pemberantasan tindak pidana korupsi.[]