Banjarmasin – Ribuan obat daftar G berhasil disita Satuan Sabharan Polresta Banjarmasin dari sebuah kios penjual obat di kawasan Pasar Cempaka, Banjarmasin Tengah, Minggu (21/7) pukul 22.00 Wita.
Pemilik kios tersebut adalah Muhammad Efendi Pradana alias Edo (20) warga Jalan Kampung Melayu Laut RT 1, Banjarmasin Tengah. Adapun jenis obat daftar G yang diamankan yakni Dextro 2.300 butir, Desitap 2.460 butir, Somadril 9 keping, Zenith 6 butir serta sebilah senjata tajam (sajam).
Menurut informasi yang berhasil dihimpun dilapangan, terungkapnya pelaku menjual obat daftar G tersebut setelah petugas pada malam itu sedang melaksanakan patroli dalam rangka Operasi Sikat Bungas 2013 disejumlah kawasan di Kota Banjarmasin.
Ketika melintas di tempat rombong obat milik pelaku, petugas melihat tingkah Edo yang cukup mencurigkan. Petugas kemudian mencoba menghampiri dan melakukan pemeriksaan. Benar saja ternyata pelaku baru saja bertransaksi dengan seorang pembeli obat daftar G.
Edo tidak dapat berkelit dan hanya bisa pasrah ketika petugas meminta agar menujukan obat daftar G lainnya yang disimpan. Seluruh barang selanjutnya langsung dikeluarkan oleh pelaku dari dalam rombong dagangannya. Selain menyita ribuan butir obat daftar G, petugas juga menyita sebilah senjata tajam (sajam) yang diduga milik pelaku.
Kasat Sabhara Polresta Banjarmasin Kompol Haryono MT kepada wartawan membenarkan telah mengamankan ribuan butir obat daftar G dari tangan pelaku. Bersama dengan barang bukti ribuan butir obat daftar G yang ditemukan didalam rombong dagangannya kemudian diangkut untuk menjalani proses hukum selanjutnya. “Kasus tangkapan ribuan obat daftar G ini kemudian kita serahkan ke Satuan Narkoba untuk proses selanjutnya,” jelasnya.(metro7/sah)