METRO7.CO.ID, TANJUNG – Untuk memantapkan Program Penanganan terhadap Perumahan dan Kawasan Pemukiman tidak layak huni di Wilayah Kabupaten Tabalong, Selasa (16/10/2018) Kelompok Kerja Perumahan dan Kawasan Pemukiman (POKJA PKP) Kabupaten Tabalong menggelar Rapat Koordinasi (Rakoor) di Aula Dinas Perumahan Rakyat Kawasan Permukiman dan Pertanahan Kabupaten Tabalong.

Rakoor dibuka secara resmi oleh Kepala Dinas Perumahan Rakyat Kawasan Permukiman dan Pertanahan Kabupaten Tabalong H.Syaiful Bakhri, dengan melibatkan Ketua dan anggota Pokja PKP yang terdiri dari beberapa SKPD terkait, PLN, PDAM, Perusahaan Swasta dan Perbankan, Koordinator APERSI, Koordinator REI, Perguruan Tinggi, Konsultan Program Kotaku, dan salah satu pegiat LSM.

Kepala Dinas Perumahan Rakyat Kawasan Permukiman dan Pertanahan H.Syaiful Bakhri dalam sambutan dan arahannya mengatakan dibentuknya POKJA PKP ini adalah sebagai Kelompok kerja dalam rangka membangun Perumahan dan Kawasan Pemukiman di Kabupaten Tabalong.

Jadi hal ini apa yang disebut dengan regional development, pengembangan kawasan, pembangunan kawasan dan nantinya semua ini berkaitan dengan pembangunan pemukiman yang berkelanjutan, yang nyaman huni dan sehat bagi semua.

Dan sebagaimana aturan yang ada di Indonesia yang diamanatkan Undang-Undang Dasar 1945 pasal 28, bahwa setiap orang berhak hidup sejahtera lahir dan batin bertempat tinggal dan mendapatkan lingkungan hidup baik dan sehat, serta memperoleh layanan kesehatan.

“Inilah dasar dari pada kita untuk melakukan perbaikan terhadap rumah-rumah warga masyarakat Tabalong yang tidak layak huni atau kumuh,” katanya.

H.Syaiful Bakhri juga berharap partisipasi dan dukungan pihak perusahaan melalui pendanaan program CSR,guna mempercepat penanganan rumah tidak layak huni di wilayah Tabalong, yang jumlahnya 1.934 rumah.

SementaraKepala Bidang Permukiman Dinas Perumahan Rakyat Kawasan Permukiman dan Pertanahan Kabupaten Tabalong Erfin M Siregar mengatakan Tabalong telah mengusulkan sebanyak 142 rumah sesuai data konsultan Kotaku dan telah disetujui oleh Pemerintah Pusat dan tinggal menunggu pelaksanaannya.

Kemudian program yang akan dilaksanakan tahun 2019 mendatang akan memdata rumah dan kepemilikannya, semua rumah yang ada di kawasan kumuh akan didata dan dipilah mana yang layak huni dan tidak layak huni.

Yang tidak layak huni akan dibantu dan dimintakan usulan baik melalui APBD Kabupaten atau APBD Provinsi maupun dana APBN. (metro7/via)