TANJUNG, metro7.co.id – Bupati Tabalong H Anang Syakhfiani mengambil sumpah janji jabatan 213 Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang ditugaskan dijajaran Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tabalong.

Pengambilan sumpah janji dilaksanakan di Halaman Pendopo Bersinar Pembataan Tanjung, Senin (09/11/2020).

Kepala Badan Kepegawaian Pelatihan Pendidikan (BKPP) Kabupaten Tabalong, H.Rusmadi melaporkan, setiap Calon Pegawai Negeri Sipil wajib mengangkat sumpah/janji Pegawai Negeri Sipil Negeri Sipil menurut agama kepercayaan kepada Tuhan Yang Maha Esa sesuai dengan ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara.

Sumpah janji Pegawai Negeri Sipil (PNS) dimaksudkan dalam rangka usaha membina Pegawai Negeri Sipil yang bersih, jujur, dan sadar akan tanggung jawabnya sebagai unsur aparatur negara, abdi negara, dan abdi masyarakat.

Sumpah janji adalah suatu kesanggupan untuk mentaati keharusan atau tidak melakukan larangan yang ditentukan, yang diikrarkan dihadapan atasan yang berwenang menurut agama dan kepercayaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa.

Peserta yang diambil sumpah janji sebanyak 213 orang terdiri, PNS yang diangkat dari kategori umum TMT 1 Maret 2019 sebanyak 2013 orang terdiri dari Dinas Kesehatan sebanyak sebanyak 76 orang, Dinas Pendidikan sebanyak 92 orang, RSUD sebanyak 13 orang, dan SKPD lainnya sebanyak 22 orang.

Sedangkan peserta tambahan yaitu PNS yang belum pernah disumpah sebanyak sebanyak 10 orang.

Kemudian berdasarkan golongan pangkat, golongan II sebanyak 47 orang, golongan III sebanyak 15 orang, golongan IV sebanyak 7 orang.

Bupati Tabalong, H.Anang Syakhfiani dalam sambutannya mengingatkan kepada semua PNS yang diambil sumpah janji, agar senantiasa membangun kebersamaan, koordinasi dan bekerja keras dalam menjalan tugas sebagai Pegawai Negeri Sipil.

“Karena perjalanan saudara-saudara masih sangat panjang. Pegawai Negeri Sipil puncaknya nanti berada di eselon II,” katanya.

Bupati H.Anang Syakhfiani mengingatkan tentang sumpah janji yang merupakan kewajiban yang telah diamanatkan oleh Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014, sumpah dan janji sebagai pernyataan, bahwa kita akan melaksanakan tugas pokok dan fungsi sebagai Pegawai Negeri Sipil dengan sebaik-baiknya.

“Kemudian mulai hari ini saudara-saudara sudah resmi sebagai PNS harus menjadi contoh bagi yang lain,” imbuhnya. ***