TANJUNG, metro7.co.id – Petugas Resnarkoba bersama Unit Jatanras Polres Tabalong berhasil menggagalkan 34.3 gram Sabu-sabu siap edar dengan menangkap dua pelaku pada sebuah rumah di Desa Wayau, Kecamatan Tanjung, Kabupaten Tabalong, Rabu (2/06).

Kedua pelaku berinisial BK (36) warga Desa Wayau Kecamatan Tanjung dan seorang petani berinisial MY (37) warga Desa Usih Kecamatan Bintang Ara Kabupaten Tabalong.

Hasil penangkapan kedua orang ini petugas berhasil menyita barang bukti berupa serbuk bening diduga narkotika jenis sabu – sabu seberat 34,3 gram, 1 tablet obat diduga narkotika jenis ektasi seberat 0,27 gram dan barang bukti lainnya.

Kapolres Tabalong AKBP M. Muchdori, S.I.K., CFrA saat dikonfirmasi membenarkan bahwa petugas gabungan Satresnarkoba dan Unit Jatanras Satreskrim Polres Tabalong yang dipimpin Iptu Sutargo, SH Kasat Resnarkoba Polres Tabalong berhasil menangkap kedua pelaku pengedar barang haram tersebut.

Penangkapan kedua pelaku berawal dari informasi warga setempat bahwa sering terjadi transaksi narkotika jenis sabu-sabu di sebuah rumah di Desa Wayau Kecamatan Tanjung, petugas pun langsung melakukan penyelidikan, dan benar saja kedua pelaku didapati berada didalam rumah dan dilantai ruang tengah ditemukan 1 buah kotak bekas rokok yang didalamnya berisi 2 bungkus plastik klip berisi serbuk kristal warna bening diduga narkotika jenis sabu – sabu dan 4 buah handphone serta 1 bungkus plastik warna hitam yang didalamnya berisi 2 bungkus plastik klip yang berisi serbuk kristal warna bening diduga narkotika jenis sabu – sabu disimpan diatas lemari pada ruang tengah.

Bukan hanya itu petugas juga mengamankan 1 kotak bekas benang jahit warna gold yang didalamnya berisi 1 kantong plastik klip yang berisi serbuk kristal warna bening, 1 tablet obat warna coklat diduga Narkotika, 2 pak plastik klip dan 1 buah timbangan digital warna hitam.

” Jumlah serbuk bening diduga narkotika jenis sabu – sabu secara keseluruhan 6 paket dengan berat 34,3 gram dan diduga narkotika jenis ektasi sebanyak 1 tablet berat 0,27 gram, ” terang Kapolres.

Ditambahkannya, pelaku BK mengakui bahwa sabu-sabu miliknya tersebut diperoleh dari seseorang yang berdomisili di kota Banjarmasin, Kalsel untuk dijual di Tabalong.*