TANJUNG, metro7.co.id – Petugas Satresnarkoba Polres Tabalong berhasil meringkus seorang wanita yang berprofesi sebagai Ibu rumah tangga berinisial MS (39) warga Desa Paringin Timur, Kecamatan Paringin, Kabupaten Balangan, karena kedapatan membawa narkotika jenis sabu-sabu di Jalan Syuhada, Kelurahan Belimbing, Kecamatan Murung Pudak, Kabupaten Tabalong, Selasa (18/05) sore.

Penangkapan pelaku yang ternyata adalah seorang residivis kasus yang sama ini, petugas menyita barang bukti berupa sabu-sabu seberat 0,14 Gram dan 1 buah HP android serta 1 bungkus plastik permen.

Kapolres Tabalong AKBP M. Muchdori, S.I.K., CFrA melalui Akp Otto Kasubbaghumas Polres Tabalong saat dikonfirmasi awak media pada Jum’at (21/05) pagi membenarkan Iptu Sutargo, SH Kasat Resnarkoba Polres Tabalong bersama anggotanya berhasil menangkap wanita residivis tersebut.

” Pelaku ditangkap berawal dari adanya informasi yang diperoleh dari warga setempat adanya seorang perempuan diduga membawa narkotika jenis sabu-sabu, lalu dilakukan serangkaian penyelidikan dilapangan dan tidak berselang lama kemudian pelaku bisa diringkus, ” terang Otto.

Ditambahkan Otto, dari pengakuan MAS, sabu-sabu yang bawanya adalah milik adik iparnya inisial FJ dan saat ini FJ masih dalam pencarian petugas Satresnarkoba Polres Tabalong.

” Pelaku beserta barang bukti sudah berada di Polres Tabalong guna proses pemeriksaan hukum lebih lanjut, ” pungkas Otto.*