TANJUNG, metro7.co.id – Sejumlah Alat Peraga Kampanye (APK) yang melanggar peraturan pemasangan ditertibkan oleh Bawaslu Kabupaten Tabalong.

Adapun penertiban oleh Bawaslu Tabalong sendiri dibantu oleh sejumlah personel dari Polres Tabalong, Kodim 1008/ Tabalong, Satpol-PP serta didampingi PLN Tanjung dan Telkom Tanjung.

Dari pantauan metro7 dilapangan sejumlah APK yang ditertibkan karena menempel di bagian pepohonan, tiang PJU dan tiang listrik PLN. sampai-sampai ada yang menggantung dikabel listrik dan menutupi gardu listrik yang bertegangan tinggi.

Diketahui, penertiban APK yang dilaksanakan oleh Bawaslu Tabalong dilakukan serentak di wilayah Tabalong, mulai dari Kecamatan Tanjung dan Murung Pudak.

Disampaikan oleh Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa Bawaslu Tabalong, M. Zainudin menerangkan APK yang ditertibkan sesuai dengan Perda dan PKPU seperti di rumah ibadah, sekolah dan fasilitas pemerintah.

“Terkait hal lainnya seperti memasang di pohon, tiang PLN, PJU, jembatan dan terlebih-lebih di persimpangan yang mengganggu jarak pandang pengendara,” ujar Zainudin, Sabtu (20/1/2024).

Disamping itu, Zainudin menyebut, APK yang melanggar aturan bakal dilepas dan diamankan di kantor Bawaslu dan di kantor Panwaslu kecamatan sesuai peraturan yang ada.

“Bagi partai yang ingin mengambil APK bisa di kantor-kantor tersebut,” sebutnya.

Disamping itu, data APK saat ini di Tabalong berjumlah 3.573 APK dan selain itu, ia mengatakan ada 215 APK yang tidak sesuai ketentuan penempatannya. “Itu data hasil rekap pengawasan jajaran Panwaslu kecamatan dan PKD,” ucapnya.

“Kita tidak terpaku dengan rekap, apapun yang dilihat dilapangan tidak sesuai ketentuan dan aturan maka kita tertibkan,” timpalnya.

Melalui kegiatan Zainuddin ingin semua pihak dapat turut andil mensukseskan Pemilu 2024.

“Harapannya dengan giat ini dapat terselenggara Pemilu yang adil, jujur dan demokratis di kabupaten Tabalong,” tandasnya.