TANJUNG – Hingga 14 hari kedepan, Bupati Tabalong H Anang Syakhfiani kembali melarang keras perangkat daerahnya dinas keluar daerah meninggalkan Bumi Sarabakawa.

Menyusul larangan tersebut sebuah surat edaran bernomor P-464/BUP/BKPP/800/04/2020 ditandatangani Senin (6/4/2020) kembali diterbitkan dan ditujukan kepada seluruh Perangkat Daerah Pemkab Tabalong.

Ketegasan Bupati Anang itu disampaikan sebagai upaya pencegahan virus corona (Covid19) yang melanda berbagai negara dan beberapa wilayah di Indonesia khususnya di Tabalong.

“Selain melarang para aparat daerah dinas keluar daerah, saya juga tidak menerima dinas tamu dari luar daerah,” katanya dalam surat edaran.

Bupati Anang juga menegaskan bagi ASN ataupun tenaga kontrak perempuan yang sedang hamil atau menyusui agar menjalankan tugas kedinasan dengan bekerja dirumah.

Dikesempatan lain, pasca terkonfirmasi positif virus corona dua orang warga Tabalong yang saat ini dirawat di RSUD Ulin Banjarmasin, Bupati Anang turut mengajak semua pihak tak terkecuali masyarakat agar selalu ingat cuci tangan dan pakai masker serta hindari kerumunan.

Ia turut mengimbau untuk lebih mendekatkan diri kepada yang maha kuasa melalui doa pribadi, doa keluarga dan doa bersama pada lingkungan masing-masing. (metro7)