TANJUNG, metro7.co.id – Bupati Tabalong, H Anang Syakhfiani menjelaskan, atas perubahan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Tabalong 2019-2024 ketika Rapat paripurna DPRD Kabupaten Tabalong ke-8, Selasa (11/5/2021).

Daerah Tabalong melakukan proses Perubahan RPJMD melalui beberapa tahapan yang dimulai dari Forum Konsultasi Publik tanggal 25 Januari 2021 dan Musrembang RPJMD pada tanggal 22 Maret 2021 bertujuan untuk menjaring dan mengakomodasi kepentingan masyarakat sekaligus wadah partisipasi.

“Untuk menghasilkan perencanaan daerah yang lebih aspirasi, transparan, dan dapat dipertanggungjawabkan,” jelasnya.

Bupati Anang menjelaskan, isi perubahan tidak mengubah visi, misi dan tujuan beserta sasaran.

“Pembaruan terjadi pada strategi dan arah kebijakan,” ungkapnya.

Lalu, program memiliki pembaruan, yaitu dengan jumlah sebelum perubahan sebanyak 120 program, menjadi 130 program.

“Kemudian Kinerja Penyelenggara Pemerintah Daerah juga terdapat pembaruan, dengan jumlah indikator sebelum perubahan sebanyak 187 indikator menjadi 193 indikator,” kata Bupati Tabalong.

Lanjutnya, Belanja Daerah sebelum perubahan sampai akhir RPJMD sebesar Rp.2.015.949.467.000. Beserta Belanja Daerah Setelah Perubahan sampai akhir RPJMD Rp.1.145.939.820.000.*