TANJUNG, metro7.co.id – Adalah MI (26) warga Desa Takulat Kecamatan Kelua Kabupaten Tabalong tega menghabisi nyawa istrinya sendiri berinisial DW (22) menggunakan batu yang dipukulkan pada kepala bagian belakang diduga karena cemburu, Selasa (6/07) dini hari.

Peristiwa yang menggegerkan warga Kelua itu diketahui adanya laporan dan ditindaklanjuti langsung oleh petugas gabungan Satreskrim Polres Tabalong bersama Polsek Kelua yang dipimpin AKP Dr. Trisna Agus Brata, SH, MH. dan sekaligus melakukan serangkaian penyelidikan bersama tim inafis Satreskrim Polres Tabalong.

Kapolres Tabalong AKBP M. Muchdori, S.I.K., CFrA melalui Iptu Mujiono Kasubbaghumas Polres Tabalong membenarkan kejadian kekerasan dalam rumah tangga di Desa Takulat yang menyebabkan korban seorang istri meninggal dunia dilokasi kejadian.

“Peristiwa ini berawal dari permasalahan rumah tangga, sang suami menuduh istrinya selingkuh, lalu pada, Senin (5/07) malam, sang istri mendatangi rumah HDR (Paman dari Suami) menginap bermaksud untuk menenangkan diri,” terang Mujiono.

Selang tiga puluh menit, lanjut Mujiono, si suami atau pelaku datang bermaksud menemui sang istri atau korban yang saat itu tidur di dalam kamar sendirian, sementara si suami tidur bersama keluarga lainnya berinisial RZ dan RN disamping kamar.

“Dini hari RZ terbangun ketika mendengar keributan dari dalam kamar, ia pun berusaha membuka pintu kamar namun kondisi pintu terkunci dari arah dalam, selanjutnya pintu didobrak dan melihat perkelahian fisik sepasang suami istri tersebut,” ungkap Mujiono.

Masih menurut Mujiono, RZ berusaha melerai perkelahian sambil berteriak meminta tolong, namun terlambat, korban sudah tergeletak tak bernyawa dengan luka parah pada bagian belakang kepala karena hantaman batu.

Dari hasil interogasi awal pelaku yang berprofesi sebagai pedagang ini mengakui perbuatannya, ia gelap mata karena cemburu dan menduga istrinya selingkuh dengan laki – laki lain.

Petugas menyita beberapa barang bukti diantaranya 1 buah batu dan 1 lembar baju korban warna Abu-abu yang terdapat bercak darah yang saat ini sudah dibawa ke Polres Tabalong beserta pelaku untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya.

“Atas perbuatannya pelaku terancam pasal 44 ayat 3 undang-undang penghapusan kekerasan dalam rumah tangga dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara,” tutur Mujiono.*