TANJUNG, metro7.co.id – Dalam rangka kegiatan sinergitas pembinaan jasa konstruksi tahun 2023 Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Tabalong melalui Bidang Jasa Konstruksi (Jaskon) melaksanakan pembinaan.

Pembinaan jasa konstruksi lingkup Pemerintah Kabupaten Tabalong, dimana di dalam pembinaan tersebut adalah suatu program yang terdiri dari pelaksanaan pelatihan tenaga kerja konstruksi untuk tahun 2023 dan pelaksanaan sertifikasi tenaga kerja konstruksi tahun 2023.

Hal tersebut disampaikan Kepala Dinas PUPR Tabalong, Wibawa Agung Subrata melalui Kepala Bidang Jasa Konstruksi, Agus Andrianto, Rabu (22/2) di Tanjung.

“Untuk capaian program dimaksud, rencananya kami akan mendata peserta yang akan mengikuti sertifikasi atau pelatihan yang kami input dari pihak ke tiga atau penyedia jasa konstruksi, baik perusahaan maupun konsultan dimana dalam hal ini adalah untuk memenuhi terlaksananya tertib pelaksanaan jasa kontruksi di Wilayah Kabupaten Tabalong,” terangnya.

Sebagaimana yang diketahui, lanjutnya, dalam hal ini untuk lingkup Kabupaten Tabalong pembinaan jasa konstruksi sebagai pembinanya adalah Bupati Tabalong, sedangkan untuk sekretariat lingkup operasionalnya ada di Dinas PUPR yang dalam hal ini adalah Kepala Dinas PUPR Tabalong.

“Untuk kedepannya memang terhadap pembinaan ini banyak kendala yang kami rasakan selama ini, karena masalah kurangnya koordinasi terhadap penyedia jasa konstruksi terkait dengan tenaga kerjannya, karena didalam pelaksanaan jasa konstruksi itu selama ini tenaga kerja di pihak penyedia jasa belum terdata secara tertib karena tenaga kerja konstruksi yang ada di Wilayah Kabupaten Tabalong tidak saja terdiri dari masyarakat di Kabupaten Tabalong, tapi juga diluar Kabupaten atau Wilayah Kabupaten Tabalong,” jelasnya.

Sampai saat ini tenaga kerja konstruksi di Kabupaten Tabalong berdasarkan hasil input pendaftaran yang dilaksanakan bulan Januari 2023 sudah mencapai 70 orang, dan itu hanya untuk pihak dari penyedia jasa atau jasa konsultasi.

“Sebenarnya kalau untuk pembinaan jasa konstruksi ini tidak menutup kemungkinan kepada pihak ASN sebagai pengguna supaya pihak ASN pun dapat memahami terkait dengan aturan jasa konstruksi sebagaimana Undang-Undang Jasa Konstruksi Nomor 2 Tahun 2017 yang ditindak lanjuti dengan Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 2021 yang disitu masalah tertib penyelenggaraan jasa konstruksi dibingkai atau diwadahi dengan peraturan tersebut,” bebernya.

“Bidang jasa konstruksi di Dinas PUPR Tabalong sebagaimana diatur dengan Peraturan Bupati (Perbub) Tentang Susunan Organisasi Tata Kerja (SOTK) terkait struktur organisasi yaitu bidang jasa konstruksi itu dengan tugas pokok dan fungsi (tupoksi) adalah terkait dengan kebijakan jasa konstruksi dimana kebijakan bidang itu terkait dengan peraturan maupun pembinaannya di lingkup Pemerintah Kabupaten Tabalong,” pungkasnya.