TANJUNG, metro7.co.id – Rapat kerja terkait perjanjian PT MSW oleh Komisi 2 bersama Pemerintah Daerah Kabupaten Tabalong di gedung lantai satu Graha Sakata, Rabu (1/12).

Ketua Komisi II Hj.Sumiati mengatakan rapat ini menindak lanjuti hasil rapat dengan LSM Tabalong pada 22 November dengan poin poin yakni perjanjian pemerintah dengan PT.MSW tidak ada masa periodenya, lalu DPRD memanggil pemerintah Daerah untuk meninjau perjanjian sewa lahan PT.MSW. Selanjutnya terkait potensi perolehan daerah sektor PAD.

Dari sisi NJOP 2009 nilai tanah Rp 27.000 sudah tidak sesui dengan nilai sekarang maka harus secepatnya di evaluasi diselesaikan serta duduk bersama.

Kepala Dinas BPPRD H.Erwan Mardani mengatakan potensi untuk PAD terus akan ditingkatkan. “Saya sangat mendukung kita buka lembaran baru dengan PT MSW dan TPI,” katanya. *