TANJUNG, metro7.co.id – Petugas Satuan Resnarkoba berhasil menangkap seorang pria berinisial FHA (19) warga Desa Palapi Kecamatan Muara Uya Kabupaten Tabalong, diduga pelaku penyalahgunaan obat – obatan terlarang di sebuah rumah dirumahnya. Jum’at (25/09) sore.

Petugas yang dipimpin AKP Zaenuri, Kasat Resnarkoba Polres Polres Tabalong, Polda Kalsel – Petugas Satuan Resnarkoba berhasil menangkap seorang pria diduga pelaku penyalahgunaan obat – obatan terlarang di sebuah rumah di Desa Palapi Kecamatan Muara Uya Kabupaten Tabalong pada Jum’at (25/09) sore.

Barang bukti yang disita 4 botol besar berisikan obat tablet berlogo Y sejumlah 4.013 butir dan 1 unit hp.

Kapolres Tabalong AKBP M. Muchdori, S.I.K., CfrA saat dikonfirmasi awak media pada Senin (28/09) pagi membenarkan giat penangkapan seorang pria inisial FHA(19), warga Desa Palapi Kecamatan Muara Uya Tabalong yang diduga pelaku pengedar sediaan farmasi tanpa keahlian sebagaimana dimaksud dalam pasal 196 UU RI Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan.

“Kini Pelaku sedang menjalani pemeriksaan intensif di Polres Tabalong,” pungkas Muchdori. *