TANJUNG, metro7.co.id – Terjadi kejadian tindak pidana penganiayaan yang mengakibatkan seorang korban mengalami luka berat di Desa Ampukung RT 8 Kecamatan Kelua, Kabupaten Tabalong pada Kamis (23/12) dini hari.

Korban berinisial SA (38), seorang laki-laki warga Kelurahan Pulau, Kecamatan Kelua, Kabupaten Tabalong.

Korban mengalami luka robek di bagian belakang kepala, luka robek ditangan dan bahu sebelah kiri yang diduga akibat tebasan benda tajam.

Kapolres Tabalong AKBP Riza Muttaqin melalui Iptu Mujiono Kasi Humas Polres Tabalong membenarkan peristiwa penganiayaan berat yang terjadi di Desa Ampukung, Kecamatan Kelua, Tabalong.

Untuk pelaku dan motif pelaku melakukan aksi penganiayaan terhadap korban masih dalam penyelidikan petugas Polres Tabalong dan Polsek Kelua.

Peristiwa itu diketahui langsung oleh istri korban yang berinisial KW (36), yang mana pada saat itu keterangannya sedang tertidur di dalam kamar rumah, kemudian terbangun mendengar suara minta tolong dari sang suami yang sedang menonton TV.

KW terkejut seketika melihat sang suami sudah bersimbah darah. Usai itu ia menolong suaminya dan membuka pintu rumah sambil berteriak minta pertolongan kepada warga.

Pada saat yg sama karena mendengar teriakan KW meminta pertolongan, pelaku pun berupaya melarikan diri ke arah belakang rumah dan terlihat pelaku menggunakan parang dan penutup wajah yang tidak bisa dikenali oleh KW.

Selanjutkan warga sekitar berdatangan dan mengevakuasi korban ke UPT Puskesmas Kelua untuk diberikan pertolongan medis, namun lukanya sangat berat dan akhirnya dirujuk ke RSUD Badaruddin Kasim.*