TANJUNG, metro7.co.id – Menteri Agama Indonesia menerbitkan keputusan Menag RI Nomor 660 Tahun 2021 tentang Pembatalan Keberangkatan Jemaah Haji pada Penyelenggaraan Ibadah Haji Tahun 2021 M/1442 H.

Kepala Seksi Penyelenggaraan Haji dan Umrah (PHU) Kementerian Agama Tabalong, H Husni Thamrin mengatakan terdapat 510 jamaah Tabalong yang tertunda berangkat ibadah Haji Tahun 2021.

“Termasuk jamaah cadangan dan gabungan,” katanya pada, Jumat (4/6/2021) di ruang PHU.

Ia mengatakan, persiapan terus dilakukan, apabila tahun berikutnya diberangkatkan calon jamaah haji akan tetap diprioritaskan.

“Salahsatu persiapannya yaitu program vaksin yang terus berlanjut,” katanya.

Lanjutnya, selain persyaratan haji, vaksin juga berfungsi untuk menjaga kesehatan dan menguatkan antibodi calon jamaah terhadap virus Covid-19.

Ia berharap, calon jamaah Tabalong yang gagal berangkat haji tahun 2021 untuk tetap bersabar dan selalu menjaga kesehatan saat pandemi Covid-19.

“Saya berharap jamaah jangan berkecil hati dan terus bersabar, serta selalu jaga kesehatan dengan menerapkan protkol kesehatan,” pungkasnya.*