TANJUNG,metro7.co.id – Kabar gembira bagi para pengelola bisnis hotel dan restoran di Kabupaten Tabalong pasalnya mulai hari ini Rabu (1/7/2020) Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tabalong menetapkan pemberlakuan kurangi pajak hotel dan restoran sebesar 50 persen, pengurangan ini berlaku untuk masa waktu 6 bulan kedepan hingga tanggal 31 Desember 2020.

Hal tersebut dijelaskan Kepala Badan Pengelola Pajak dan Retribusi Daerah (BPPRD) Kabupaten Tabalong, H.Erwan Mardani.

Menurutnya pula kebijakan pengurangan pajak hotel dan restoran ini atas pertimbangan Pemerintah Daerah yang juga didasari Kepmendagri, Kepmenkes terkait pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).

Untuk itu pula tambah H Erwan, sebelumnya Bupati Tabalong telah mengeluarkan Surat Edaran tertanggal 24 Juni 2020 yang disampaikan kepada semua Wajib Pajak Hotel, dan semua Wajib Pajak Restoran di Kabupaten Tabalong, disampaikan hal-hal sebagai berikut :

Terhitung Mulai Omzet tanggal 01 Juli 2020 sampai dengan 31 Desember 2020 Pemerintah Kabupaten Tabalong memberikan Pengurangan dan Keringanan Pajak Hotel dan Pajak Restoran sebesar 50 % ( Lima Puluh Persen).

Wajib Pajak tetap diwajibkan mengisi dan melaporkan e-SPTPD setiap bulan paling lambat tanggal 10 (sepuluh) hari sejak berakhirnya masa pajak.

Masa berlaku dan masa berlaku dan besaran Pengurangan Pajak Daerah akan dievaluasi lebih lanjut.

Terakhir, Surat Edaran Bupati Tabalong Nomor B.343/BPPRD/PRD/973/04/2020. Tanggal 20 April 2020 sejak tanggal 01 Juli 2020 dinyatakan tidak berlaku lagi. ***