TANJUNG, metro7.co.id – Peringati Hari Ulang Tahun (HUT) Kemerdekaan Republik Indonesia (RI) ke-78, di Kabupaten Tabalong. Sejumlah Narapidana dari Rutan dan Lapas Kelas IIB Tanjung dapat menghirup udara segar karena pembagian remisi atau pengurangan masa pidana, pada Rabu (17/8/2023).

Adapun penyerahan remisi dilakukan secara simbolis oleh Bupati Kabupaten Tabalong, H Anang Syakhfiani kepada perwakilan narapidana yang mendapatkan Remisi Umum II (langsung bebas) sewaktu upacara Hari Kemerdekaan Republik Indonesia di Halaman Pendopo Bersinar seusai upacara.

Diketahui, sebanyak 73 orang mendapatkan Remisi Umum (RU) atau pengurangan masa pidana dan 6 orang diantaranya mendapatkan RU II atau langsung bebas pada Rutan Tanjung.

Sedangkan dari jumlah keseluruhan remisi yang diberikan, yakni 36 orang 1 bulan, 21 orang 2 bulan, 12 orang 3 bulan dan 4 orang 4 bulan.

“Sebanyak 73 orang yang menerima remisi, terdiri dari RU I sebanyak 67 orang dan RU II atau yang langsung bebas sebanyak 6 orang,” ujar Kepala Rutan Kelas IIB Tanjung, Boy Irfan Arslan.

Boy menambahkan, sebanyak 73 orang tersebut mendapatkan besaran remisi yang berbeda-beda. Bagi penerima remisi 1 bulan sebanyak 36 orang, remisi 2 bulan sebanyak 21 orang, remisi 3 bulan sebanyak 12 orang, remisi 4 bulan sebanyak 4 orang.

Sementara Lapas Tanjung, secara keseluruhan yang mendapatkan remisi sebanyak 325 orang, diantaranya 15 orang 1 bulan, 61 orang 2 bulan, 115 orang 3 bulan, 68 orang 4 bulan, 45 orang 5 bulan dan 21 orang 6 bulan.

“Lapas Tanjung memberikan reward atau remisi bagi warga binaan kami sebanyak 325 orang,” ujar Kepala Lapas Kelas IIB Tanjung, Heru Yuswanto secara terpisah.

Sementara yang mendapatkan RU II pada Lapas Tanjung ada sebanyak 5 orang.

“Ada satu orang perwakilan yang kita bawa hari ini yang langsung bebas mendapatkan RU II, (totalnya) sebanyak 5 orang, sedangkan ini yang kita bawa perwakilan,” tutupnya. ***