TANJUNG, metro7.co.id – Koperasi Wakaf Indonesia memberikan program pinjaman kebajikan kepada 56 pedagang kecil yang berstatus sebagai anggota majelis pendampingan Muamalah di Belimbing dan Hikun, Kamis (10/3/2022) sore.

Program tersebut bertujuan untuk meringankan problematika perekonomian masyarakat dan menurunkan angka kemiskinan umat melalui pemberdayaan usaha ultra mikro (Uumi).

“Melalui ini, berikhtiar meluaskan keberkahan dan kebermanfaatan wakaf dengan para pedagang kecil agar terlepas dari jerat hutang riba rentenir,” ucap Ketua Koperasi Wakaf Indonesia, Zulrifanoor.

Menurutnya, dengan adanya program pinjaman kebajikan tersebut dapat menjaga masyarakat, khususnya UMKM agar tetap bisa bertahan.

Selain itu, pihaknya juga melakukan pendampingan dengan harapan masyarakat yang mendapatkan program nantinya juga dapat kembali membantu sesamanya yang sedang terpuruk.

“Saya berharap warga membantu kembali apabila ada sesamanya yang terpuruk,” ucapnya.

Ia menyebutkan, program tersebur terdiri dari pinjaman kebajikan yang mana akan dimanfaatkan untuk keperluan usaha. Selain memberikan bantuan, Koperasi Wakaf juga melakukan pendampingan.

“Pendampingan dilakukan untuk memonitoring sekaligus mengedukasi agar usahanya terus bisa berjalan,” ujar Zulrifanoor.

Ia menambahkan, sistem dari pinjaman tersebut adalah wakaf yang bersifat pengembalian modal pokok saja tanpa adanya penambahan dari pinjaman yang diterima.