TANJUNG, metro7.co.id – Sebanyak 121 orang Kepala Desa se Kabupaten Tabalong mengikuti kegiatan bimbingan teknis (bimtek) tentang tata cara pengadaan barang dan jasa pemerintahan di desa yang diselenggarakan Bagian Pengadaan Barang dan Jasa (BPBJ) Setda Tabalong, di Gedung Pusat Informasi Pembangunan Jalan Penghulu Rasyid Tanjung, Selasa (6/9).

Kepala Bidang Pengadaan Barang dan Jasa BPBJ Setda Tabalong, Subhan mengatakan, pengadaan barang dan jasa di desa yang efektif dan efisien sangat diperlukan untuk memberikan kelancaran dalam pelayan publik, dan pembangunan desa merupakan langkah strategis untuk mewujudkan peningkatan kesejahteraan masyarakat di desa.

Pembangunan yang dimaksud dapat berupa pembangunan manusianya atau pembangunan fisiknya.

“Pembangunan fisik dapat dilakukan dapat berupa pengadaan barang dan jasa, sarana prasarana yang tentunya harus diimbangi dengan peran pengadaan barang dan jasa yang baik, namun kegiatan pengadaan barang dan jasa di desa bukan bertujuan untuk menghasilkan barang dan jasa yang mengutamakan keuntungan, tetapi bersifat memberikan pelayanan kepada masyarakat,” bebernya.

Oleh karena itu, dibutuhkan pengadaan barang dan jasa yang baik untuk meningkatkan pelayanan publik.

“Kinerja pengadaan barang dan jasa meliputi aspek yang produktif, yaitu produktivitas kualitas pelayanan, responsibilitas, dan akuntabilitas, selain itu aspek transparan juga merupakan hal penting dalam pelaksanaan kinerja pengadaan barang dan jasa, termasuk pengadaan barang dan jasa di desa,” ungkapnya.

“Kinerja pengadaan barang dan jasa di desa yang baik diharapkan agar dapat berjalan dengan efektif,” tambahnya.

Sementara, Bupati Tabalong, H Anang Syakhfiani menyampaikan, Bimtek ini dilaksanakan, agar para kepala desa mengetahui tata cara pengadaan barang dan jasa, dan melalui bimtek ini pula pengetahuan tata cara pengadaan barang dan jasa didapatkan.

“Kenapa hal ini harus diketahui, karena ini sebagai pintu masuk untuk selamat,” ujarnya.

Bupati berharap, sepulangnya dari Bimtek ini, semua pengetahuan tentang pengadaan barang dan jasa harus disampaikan kepada perangkat desa. “Karena merekalah yang membantu dalam pelaksanaan barang dan jasa di desa,” tutupnya.