TANJUNG – Bupati Tabalong, H Anang Syakhfiani telah menetapkan kebijakan pengurangan kewajiban membayar Pajak Bumi dan Bangunan- Perdesaaan dan Perkotaan (PBB-P2) bagi para Veteran Pejuang Kemerdekaan Republik Indonesia (PKRI) dan bagi para penuntut Kabupaten Tabalong.

Kebijakan tetsebut sebagaimana Surat Keputusan Bupati Tabalong Nomor.188.45/620/2019 tentang penetapan nama-nama Veteran Pejuang Kemerdekaan dan penuntut Kabupaten Tabalong atau janda/dudanya akan diberikan pengurangan Pajak Bumi dan Bangunan sektor Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2).

Hal tersebut disampaikan Kepala Badan Pengelola Pajak dan Retribusi Daerah (BPPRD) Kabupaten Tabalong, H Erwan Mardani pada acara pengundian hadiah bagi wajib PBB-P2 tahun 2019, Selasa (5/5/2020) di Aula Nan Sarunai Lantai II Sekretariat Kantor Pemerintah Kabupaten Tabalong Jalan Pangeran Antasari Tanjung.

Dijelaskan H Erwan, potongan PBB-P2 bagi para Veteran Pejuang Kemerdekaan dan Penuntut Kabupaten Tabalong diberikan potongan tarif PBB-P2 sebesar 75 persen.

“Kebijakan Bupati Tabalong ini sudah kita diberlakukan untuk para pejuang dan penuntut kabupaten,” katanya. (metro7/via).