TANJUNG, metro7.co.id – Kementerian Agama RI mengeluarkan Surat Edaran Kemenag nomor: B-11.029/DJ.II.IV/HJ.09/10/2021 perihal “Persiapan Penyelenggaraan Ibadah Umrah Se-Indonesia”, yang diteken Direktur Jenderal Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah (Dirjen PHU).

Sehingga, penyelenggara ibadah umrah diminta melakukan persiapan keberangkatan jamaah ke Arab Saudi.

Menanggapi hal tersebut, Kepala Seksi Penyelenggaraan Haji dan Umrah (PHU) Kementerian Agama Tabalong, H Husni Thamrin mengatakan belum menerima Surat Edaran tersebut, namun dalam pantauan rapat dan pertemuan Kemenag Provinsi Kalimantan Selatan, diterima informasi bahwa Kementerian Agama RI mengharapkan penyelenggara perjalanan ibadah umrah agar mempersiapkan jamaahnya untuk melaksanakan ibadah umrah.

“Bagi jamaah yang tertunda keberangkatannya beserta yang telah melunasi perjalanan ibadah umrah,” ujarnya Jumat, (15/10/2021).

Kemudian, pihak Kementerian Agama beserta Kementerian Kesehatan meminta
data jamaah pihak penyelenggara ibadah umrah untuk divaksinasi oleh dinas kesehatan.

“Diminta jamaah supaya melakukan vaksinasi sesuai program Pemerintah, beserta pihak kesehatan untuk mempersiapkan bahan vaksin apabila diminta Pemerintah Arab Saudi,” jelasnya.

Terkait izin beribadah, Husni menjelaskan bahwa masih dalam persiapan. Menurut Menteri Luar Negeri telah dilakukan pengaturan dalam rangka pembukaan kembali ibadah umrah bagi jemaah Indonesia.

“Namun sampai saat ini Pemerintah Arab Saudi dan Indonesia belum final mengadakan pertukaran teknis, yaitu bagaimana pelaksanaan kegiatan umrah sesuai protokol kesehatan,” lanjutnya.

Ia menambahkan, Kemenag Tabalong akan mengikuti ketentuan Pemerintah Arab Saudi dan usul Pemerintah Indonesia, sehingga dapat dilaksanakan ibadah umrah tersebut.

Untuk sementara, bagi jamaah yang kondisinya tidak memasuki standar kesehatan nantinya harus melakukan karantina selama lima hari.

“Untuk sementara seperti itu hasil informasi kedutaan Arab Saudi,” pungkasnya. ***