TANJUNG, metro7.co.id – Bupati Tabalong, H Anang Syakhfiani melakukan penyerahan sertifikat tanah aset Pemerintah Daerah lintas sektor BMN, PIN dan juga pendaftaran tanah sistematis lengkap (PSTL).
Kegiatan tersebut dilaksanakan di Desa Kembang Kuning Kecamatan Haruai, Senin (27/09/2021).

Turut berhadir pada kegiatan ini Kepala Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional (BPN) Provinsi Kalimantan Selatan, Alen Saputra, Kepala Kantor BPN Tabalong, Indah Nur Cahaya, Unsur Forkopimda, dan Unsur Forkopimca Haruai

Bupati Tabalong, H Anang Syakhfiani dalam sambutannya mengatakan, kegiatan PTSL ini dimana diberi kesempatan oleh pemerintah sampai dengan tahun 2025 yang akan datang. “Kita diberikan kemudahan untuk mendapatkan legalisasi atas kepemilikan tanah yang kita miliki secara gratis,” katanya.

Oleh karena itu program pemerintah ini harus disambut dengan baik, dan masyarakat harus tahu kesempatan baik ini, dan harus kita informasikan dengan semua warga tentang pembuatan sertifikat tanah secara gratis.

Bupati berharap program pemerintah ini dapat dimanfaatkan oleh masyarakat supaya tanah kepemilikannya disertifikasi.

Sebagaimana pentingnya dan bermanfaatnya PTSL ,saya memastikan Pemerintah Kabupaten Tabalong akan terus berpartisipasi dalam mendukung kesuksesan kegiatan program PTSL oleh Kantor Pertanahan.

Luas tanah di Kabupaten Tabalong adalah kurang lebih 357.553 hektar terdiri dari kawasan hutan 237.610 hektar, lalu tanah yang sudah terdaftar sudah mencapai puluhan ribu hektar begitupula tanah yang belum terdaftar masih sangat banyak,

“Bahkan melebihi yang sudah terdaftar.
Kita tentunya berharap juga tanah-tanah yang belum terdaftar akan diselesaikan diantaranya melalui PTSL,” katanya.

Sementara Kepala Kantor Wilayah BPN Provinsi Kalimantan Selatan, Alen Saputra dalam sambutannya mengatakan, hari ini membuktikan bahwa hasil kerjasama semua baik BPN, Pemerintah dan masyarakat sehingga sertifikat pada hari ini dapat dibagikan.

“Kami, BPN mengucapkan terimakasih Pemerintah Kabupaten Tabalong dan jajaran TNI, Polri Tabalong yang telah membantu terlaksananya program PTSL ini,” katanya.

Pemerintah berkomitmen akan selalu membantu masyarakat yang akan membuat sertifikat tanah. Pada saat ini dan target BPN hanya sampai tahun 2025, dan jika lewat dari tahun tersebut maka masyarakat yang ingin membuat sertifikat harus membayar sendiri.

Ada sekitar 60 orang warga desa Kembang Kuning yang menerima sertifikat gratis PTSL hari ini. ***