TANJUNG, metro7.co.id – Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) Lapas Kelas  IIB Tanjung, digeledah oleh petugas gabungan yang terdiri dari petugas Lapas Kelas IIB Tanjung, personel Polres Tabalong dan Kodim 1008/Tabalong, Jumat (5/4/2024).

Sebelum penggeledahan dilakukan, Lapas Kelas IIB Tanjung mengawali kegiatan dengan Apel Siaga 3 + 1 Kunci Pemasyarakatan Maju Brantas Halinar Bersama Aparat Penegak Hukum (APH) setempat dalam Rangkaian Hari Bakti Pemasyarakatan ke 60 Tahun 2024.

Dari seluruh ruangan Lapas Tanjung yang digeledah, petugas mendapati beberapa barang yang dilarang masuk dalam sel atau blok tahanan, di Desa Maburai, Kecamatan Murung Pudak, Kabupaten Tabalong, Kalimantan Selatan.

Hasil penggeledahan di ruang tahanan, petugas pun menemukan barang – barang yang dianggap berbahaya, diantaranya adanya pisau cutter, korek api gas, baut, botol, sendok dan gelas. handphone genggam yang rusak.

Kalapas Kelas IIB Tanjung, Heru Yuswanto, mengatakan bahwa barang-barang ini dianggap berbahaya apabila disalahgunakan. Pengecekan sel tahanan merupakan upaya pencegahan adanya gangguan kemananan dan ketertiban di Lapas Tanjung.

Heru menyebut kegiatan tersebut juga sebagai komitmen dari Lapas Kelas IIB Tanjung untuk memberantas barang terlarang mulai dari hape, pungutan liar dan narkoba.

Kegiatan ini lanjut Heru merupakan komitmen bersama untuk selalu berpegang teguh kepada 3+1, 3 Kunci Pemasyarakatan Maju dan Back to Basics.

Heru mengatakan selain menggelar razia, pihaknya juga melakukan tes urine kepada petugas dan warga binaan.

“Kita ambil sampel ada 2 petugas dan 4 narapidana yang kita tes urinenya, hasilnya kita lihat negatif,” tandasnya. ***