TANJUNG, metro7.co.id – Petugas gabungan Satresnarkoba Polres Tabalong bersama Unit Opsnal Satreskrim, Satlantas, Polsek Jaro dan Polsek Upau berhasil menangkap 2 orang pria pembawa Narkotika jenis Sabu – sabu seberat 45.73 Gram dari Muara Komam Kalimantan Timur di Pos Penyekatan Perbatasan Kalsel – Kaltim di Desa Jaro, Kecamatan Jaro, Kabupaten Tabalong, Jumat (14/05).

Kedua pria tersebut yakni NR (36) warga Desa Sungai Jaranih Kecamatan
Labuhan Amas Selatan, EKJ (35) warga Jalan Jend. Brigjen H. Hasan Basri, Kecamatan Barabai, Kabupaten Hulu Sungai Tengah.

Selain kedua pelaku yang tertangkap tangan di Pos Penyekatan, petugas juga meringkus RS (54) warga Pengambau Hilir Dalam, Kecamatan Haruyan, Kabupaten Hulu Sungai Tengah, yang diduga sebagai penerima barang haram dari kedua pelaku tersebut di kediaman pelaku.

Barang bukti yang disita berupa 1 bungkus plastik klip besar yang berisi serbuk bening diduga Narkotika jenis sabu dengan berat 45,73 gram, 1 buah Tas Punggung warna merah muda, 1 Unit Mobil Daihatsu Luxio Warna Hitam beserta Kunci Kontak, 1 buah Kotak Warna Hitam berisi 1 buah sedotan plastik warna putih, 1 buah pipet kaca, 1 buah skop dari sedotan warna putih dan 1 buah korek api gas dan uang tunai senilai Rp. 3.030.000,- ( tiga juta tiga puluh ribu rupiah) serta 2 buah HP android berbagai macam merek.

Kapolres Tabalong AKBP M. Muchdori, S.I.K., CFrA melalui Akp Otto Kasubbaghumas Polres Tabalong membenarkan petugas gabungan Polres Tabalong dan Polsek Jajaran yang dipimpin Iptu Sutargo, SH Kasat Resnarkoba berhasil menangkap 3 Pria asal Hulu Sungai Tengah pelaku penyalahgunaan narkoba jenis sabu-sabu.

” Penangkapan ketiga pelaku berawal dari petugas satresnarkoba berhasil mendapatkan informasi adanya seseorang yang membawa narkotika jenis sabu-sabu dari arah Muara Komam Kaltim menuju Kecamatan Jaro menggunakan Mobil Luxio Hitam “, terang Otto.

Saat mobil yang dimaksud melintas, lanjut Otto, petugas menangkap NR bertindak sebagai sopir dan EKJ rekannya, kemudian dilakukan penggeledahan mobil dan ditemukan 1 bungkus plastik klip besar yang berisi serbuk bening diduga Narkotika jenis sabu dengan berat 45,73 gram yang disimpan disebuah tas punggung warna merah muda.

” Kedua pelaku mengakui narkotika jenis sabu-sabu akan diserahkan kepada RS di Hulu Sungai Tengah, petugas pun langsung bergerak menangkap RS di kediamannya, ” ujar Otto.

Selanjutnya barang bukti dibawa ke Polres Tabalong guna proses penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut.*