TANJUNG, metro7.co.id – Bupati Tabalong lakukan penandatanganan MoU percepatan pengurusan sertifikat tanah miliki Pemerintah Tabalong dan Kantor Pertanahan Tabalong di Wisma Tamu, Kamis (9/9/2021).

Kepala BPKAD Tabalong, Zainal Arifin
menjelaskan bahwa kegiatan tersebut merupakan strategi Pemda, Instansi terkait dan Kantor Pertanahan Tabalong terkait percepatan sertifikasi aset Pemda dan aset yang berada di program Kantor Pertanahan.

“Pada hari ini telah mendatangani MoU, dan nantinya akan dibahas lebih lanjut untuk program dan strategi apa yng harus dilakukan dalam mencapai target,” ujarnya.

Terkait persiapan Pemkab, Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN)Tabalong, Endah Nurcahaya mengatakan aset harus tercatat sebagai aset pemerintah daerah.

Kemudian harus memiliki data yuridis, beserta secara fisik di lapang tanah tidak ada bersengketa mengenai batas, penguasaan maupun kepemilikannya.

“Ketika semua sudah clear, maka sangat enak bagi kami memberikan legalitas,” ujarnya

Ia melanjutkan, apabila sudah tercatat, ada surat menyuratnya, apabila tidak ada cukup dengan surat pernyataan aset.

“Yang penting tercatat sebagai aset dan objeknya clear and clean,” ujarnya

Dalam sambutan, Bupati Tabalong, Anang Syakhfiani mengatakan persoalan pertanahan semakin pelik, namun dalam beberapa tahun terakhir tidak terlalu pelik.

“Alhamdulillah dalam 6 tahun terakhir tidak terlalu pelik,” ujarnya.

Ia berharap kerja sama dan kebersamaan Pemkab Tabalong bersama Kantor Pertanahan Kabupaten Tabalong terus menerus ditingkatkan. ***