TANJUNG, metro7.co.id – Demi terciptanya Kabupaten Tabalong yang aman, tenang dan nyaman, Pemerintah Kabupaten Tabalong akan tertibkan peredaran dan penjualan minuman beralkohol.

Kepala Bidang Fasilitasi dan Distribusi Perdagangan Disperindag Tabalong, Noviana Eredha mengatakan bahwa selama ini Tabalong banyak tempat yang tidak berizin menjual dan mengedarkan minuman beralkohol.

Hal tersebut tertuang dalam Surat Edaran Bupati Tabalong Nomor B.2026/BUP/800/09/2021 tentang Peredaran dan Penjualan Minuman Beralkohol di Kabupaten Tabalong.

“Pelaku usaha dihimbau untuk tidak melakukan penjualan, penyaluran, dan peredaran minuman golongan A, B, ataupun C, sebelum terdapat izin resmi oleh Pemerintah Tabalong,” katanya Rabu (13/10/2021) di Kantor.

Ia melanjutkan, beserta pelaku usaha tidak menjual selain di tempat yang telah ditentukan,”

Ia juga menghimbau agar pelaku usaha yang memiliki izin untuk selalu memperhatikan masa berlaku izin yang telah ditertibkan.

“Serta melaksanakan kewajiban untuk menyampaikan laporan realisasi penjualan Minuman beralkohol,” tuturnya.

Noviana menjelaskan bahwa minuman tradisional seperti tuak dilarang untuk dijualbelikan, “kecuali dalam sekala tertentu untuk kegiatan upacara tradisional,” lanjutnya.

Ia menambahkan, jika ditemukan pelanggaran, maka Tim Terpadu Pengwasan Peredaran dan Penjualan minuman Beralkohol di Tabalong akan bekerja sama dengan instansi berwenang untuk menindaklanjuti.

Diketahui, pelaku usaha minuman beralkohol hanya terdapat satu tempat yang memiliki izin, yaitu Hotel Aston. ***