TANJUNG, metro7.co.id – Operasi Ketupat Intan tahun 2021kali ini berbeda dengan tahun-tahun sebelumnya, sebelum Covid-19 melanda.

Khusus dari tanggal 06 sampai 17 Mei 2021 para petugas yang bertugas di posko operasi pengamanan lebaran 1442 H juga diberikan tugas tambahan untuk melakukan penyekatan bagi warga masyarakat yang berkeinginan mudik, dimana untuk tahun ini Pemerintah Republik Indonesia mengeluarkan larangan mudik bagi setiap warga negara Republik Indonesia.

Demikian Wakil Bupati Tabalong mengawali sambutannya saat melakukan monitoring di posko perbatasan Kalsel dan Kalteng di Desa Pasir Putih Kecamatan Kelua.

H.Mawardi meminta kepada para petugas Posko, agar melakukan penyekatan bagi warga masyarakat yang berkeinginan mudik, Pemerintah telah membuat ketentuan peraturan mudik bagi warga negara Indonesia, hanya ada tiga pengecualian bagi warga masyarakat yang bisa masuk ke dua Wilayah Kalsel dan Kalteng, yang pertama karena ada keluarganya yang meninggal dunia, melahirkan, atau hendak melahirkan, kemudian aparat yang keperluan dalam rangka urusan dinas, baik karyawan perusahaan, ASN dan TNI, POLRI.

“Bagi warga masyarakat yang ingin bepergian karena alasan penting tersebut ia harus menunjukan surat izin keluar/masuk dengan tanda tangan basah dan cap stamp basah, begitu juga ASN, TNI, POLRI maupun karyawan perusahaan harus ada surat izin dari atasan masing-masing. Atau surat izin bepergian dari atasan,” katanya.

Kegiatan monitoring di Posko Checkpoint Operasi Ketupat Intan 2021 di Kecamatan Kelua, turut bersama rombongan Wakil Bupati terdiri Sekda Tabalong, H Abdul Mutalib Sangaji, Asisten Pemerintahan dan Kesra, H Zulfan Noor, Unsur Forkopimda, Unsur Forkopimca Kecamatan di Wilayah Selatan Tabalong.

Pada kegiatan yang dilaksanakan hari ini Kamis (06/05/2921) juga dilakukan penyerahan sejumlah masker dan logistik untuk posko perbatasan Kalsel Kalteng oleh Wakil Bupati Tabalong kepada Camat Kelua, Sakam selaku Ketua Satgas Covid-19. ***