TANJUNG, metro7.co.id – Seorang pelaku KDRT berinisial KHR (22) warga Tamban Kabupaten Barito Kuala, Kalsel akhirnya berhasil ditangkap Petugas Gabungan Satreskrim Polres Tabalong, Polres HSU dan Polres Tapin di Bundaran Tapin Kelurahan Rantau Kiwa Kecamatan Tapin Utara Kabupaten Tapin Provinsi Kalimantan Selatan, Kamis (5/08) malam.

Pelaku yang berprofesi sebagai sopir ini dilaporkan istrinya AM (24) warga Desa Padang Panjang Kecamatan Tanta, ke Polres Tabalong pada tanggal 9 Juni 2021 atas tindakan KDRT pada tanggal 31 Oktober 2020 lalu.

Peristiwa Kekerasan dalam rumah tangga ini sebagaimana laporan korban, bermula dari kecurigaan korban terhadap suaminya yang mendapatkan pesan WhatsApp dari seorang wanita, ketika ditanya korban, pelaku marah kemudian adu mulut dan berakhir dengan perlakuan kasar pelaku terhadap korban.

Korban mengalami luka pada bagian dahi hingga beberapa jahitan akibat dibenturkan ke dinding.

Kapolres Tabalong AKBP Riza Muttaqin, S.H., S.I.K., M.Med.Kom melalui Iptu Mujiono Kasi Humas Polres Tabalong membenarkan petugas Satreskrim Polres Tabalong dibawah pimpinan Akp Dr. Trisna Agus Brata, S.H., M.H. Kasat Reskrim Polres Tabalong yang dibackup oleh Polres Hulu Sungai Selatan dan Polres Tabalong berhasil menangkap pelaku KDRT tersebut.

“ Saat ini pelaku sudah ditahan di Polres Tabalong, untuk sementara, prlaku dikenakan pasal 44 ayat (1) UU RI No. 23/2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga dengan ancaman hukuman pidana paling lama 5 tahun penjara, ” terang Mujiono. ***