TANJUNG, metro7.co.id – Kerjasama bidang hukum perdata dan tata usaha negara antara Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tabalong dengan Kejaksaan Negeri (Kejari) Tabalong diperpanjang.

Ditandai dengan penandatanganan perpanjangan kesepakatan bersama, Selasa (5/9), di Balai Rakyat H Dandung Sukhrowardi Pendopo Bersinar Pembataan.

Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Tabalong, Mohamad Ridosan dalam sambutannya menyampaikan ucapan terima kasih kepada Bupati Tabalong yang telah memberikan kepercayaan kepada Kejaksaan Negeri Tabalong untuk membantu permasalahan hukum di bidang perdata dan tata usaha negara.

“Tentu akan banyak permasalahan dari pelaksanaan tugas-tugas Pemerintah Daerah Kabupaten Tabalong yang berdampak adanya gugatan atau sengketa antara masyarakat dengan Pemerintah Daerah Kabupaten Tabalong,” jelasnya.

Menurutnya, tujuan dari penandatanganan ini adalah untuk meningkatkan efektivitas dan membantu dalam menghadapi masalah hukum dalam bidang perdata dan tata usaha negara, hal ini tidak terpisah dari pada tugas wewenang Kejaksaan yang merupakan Kantor Pengacara Negara yang bertugas selaku jaksa penuntut umum.

“Tugas dan peran kejaksaan berdasarkan Undang-Undang Kejaksaan Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2021, tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2024, tentang Kejaksaan Republik Indonesia junto Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981, tentang Kitab Undang-Undang hukum acara pidana, yaitu, jaksa adalah sebagai penyidik tindak pidana tertentu, sebagai jaksa penuntut umum, sebagai eksekutor, sebagai pelaksana putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum,” bebernya.

Serta berdasarkan pasal 30 ayat 2 Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2024, tentang Kejaksaan Republik Indonesia di bidang perdata dan tata usaha negara, Kejaksaan dengan kuasa khusus dapat bertindak, baik di dalam maupun diluar untuk dan atas nama negara atau pemerintah.

“Dengan demikian salah satu tugas dan kewenangan kejaksaan adalah sebagai jaksa pengacara yang dapat mewakili Pemerintah, baik Pemerintah pusat maupun Pemerintah Daerah serta BUMN dan BUMD,” katanya.

Sementara Bupati Tabalong, H Anang Syakhfiani dalam sambutannya juga menyampaikan, atas nama Pemerintah Kabupaten Tabalong mengucapkan terima kasih juga kepada Kejaksaan Negeri Tabalong atas kesepakatan bersama ini.

“Walaupun kesepakatan bersama ruang lingkupnya terbatas perdata dan tata usaha negara, namun kami merasa nyaman,” ujarnya.

Kerjasama dan kebersamaan itu, tuturnya, Kejaksaan Negeri Tabalong dan Pemerintah Kabupaten Tabalong mempunyai dampak yang besar terhadap upaya melaksanakan penyelenggaraan pemerintahan, pelaksanaan pembangunan kepentingan di masyarakat. “Dalam waktu 22 bulan terakhir ini hasilnya sangat terlihat,” tutupnya.

Turut berhadir, Sekretaris Daerah, Asisten, Staf Ahli, para Kepala SKPD, Camat jajaran Pemerintah Kabupaten Tabalong dan para Kepala Seksi Kejaksaan Negeri Tabalong.